Sabtu, 28 Desember 2013

Tulisan 19_Bahasa Indonesia 2

RASIO PAJAK INDONESIA LEBIH RENDAH DARI NEGARA BERPENGHASILAN RENDAH


Oleh Fadjar - Rubrik Pajak
20 Desember 2013 02:15:00 WIB


WE.CO.ID,  Jakarta – Dengan pendapatan per kapita mencapai US$3.500, Indonesia termasuk dalam negara berpenghasilan menengah tingkat bawah (lower middle income), namun faktanya rasio pajak Indonesia berada di bawah rata-rata negara berpenghasilan rendah (lower income).

“Pada tahun 2012 tax ratio Indonesia baru mencapai 12,3%  jika dihitung dari total penerimaan pajak pemerintah pusat atau 13,3% jika dimasukkan penerimaan pajak daerah. Padahal rata-rata penerimaan pajak negara kelompok lower middle income mencapai 19%. Bahkan rasio pajak Indonesia di bawah rata-rata negara berpenghasilan rendah yang rata-rata sudah mencapai 14,3%,” jelas Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan dalam evaluasi penerimaan pajak 2013 Perkumpulan Prakarsa di Jakarta, Kamis (19/12/13).

Menurut Maftuchan, tinggi rendahnya tax ratio merupakan implikasi dari kuat-lemahnya sistem perpajakan suatu negara. Negara-negara dalam kelompok lower middle income biasanya memiliki rasio pajak antara 19% sampai 26% dari PDB.

Besar kecilnya penerimaan pajak berimplikasi terhadap kebijakan fiskal terutama dalam pembiayaan program-program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan kesehatan, dan infrastruktur. Padahal penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dari APBN, antara 74% sampai 80% total pendapatan negara berasal dari pajak.

Happy Fajrian

Sumber:


Opini:
Menurut saya dengan pajak yg nilainya sudah rendah saja pengawasan pelaksanaan penggunaan dan pembayaran pajak masih belum kuat, masih ada sisi kosong yang dijadikan kesempatan tidak membayar pajak dan menyelewengkan pajak. Jadi kalau ingin nilai pajak dinaikkan maka perlu ditingkatkan pengawasan dalam pembayaran pajak dan pengunaan pajak itu sendiri maka masyarakat tidak keberatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post-post