Minggu, 02 Desember 2012

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

Nama  : Yunita Resty Damayanti
Kelas  : 2EB20
NPM   : 27211682


I.            Jenis-jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi
Pengertian, Macam-Macam, Jenis-Jenis, dan Bentuk Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/ operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1.      Merupakan perkumpulan orang-orang;
2.      Yang secara sukarela bergabung bersama;
3.      Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4.       Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis, dan
5.      Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.

Intemational Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya dalam pernyataan tentang jati diri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai “Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:

Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1.      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2.      Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement” mengatakan bahwa koperasi adalah:
1.      Kerjasama dan siap untuk menolong
2.      Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.


Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

H.E. Erdman
Bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut:
1.      Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2.      Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3.      Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4.      Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5.      Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6.      Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7.      SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota

 Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpanannya di koperasi

Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan, diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2.      Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3.      Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4.      Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5.      Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
   1. Solidaritas
   2. Individualitas
   3. Menolong diri sendiri
   4. Jujur


Macam-Macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1.   Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c.       Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya, kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

2.   Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :


a.       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c.       Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.



Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah:
a.       Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

b.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar- besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh:
-     koperasi simpan pinjam
-     koperasi serba usaha ( konsumen)

Menurut PP No. 60/1959,  jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut:
1.   Koperasi Desa.
2.   Koperasi Pertanian.
3.   Koperasi Peternakan.
4.   Koperasi Perikanan.
5.   Koperasi Kerajinan/Industri.
6.   Koperasi Simpan Pinjam.
7.   Koperasi Konsumsi.

Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1.   Koperasi pemakaian.
2.   Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3.   Koperasi Simpan Pinjam.

Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
Konsep penggolongan koperasi (Undang-undang No.12/67 pasal 17)
Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota- anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi anggota sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (PP No. 60 /  1959)
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
a.   Koperasi  Primer
b.   Koperasi Pusat
c.   Koperasi Gabungan
d.   Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
    Di setiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
     Di setiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
     Di setiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
     Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


II.         Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi:
·         Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek.
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan     azas – azas
·         Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.   Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.   Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.   Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.   Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.   Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.   Anggota
2.   Koperasi lain
3.   Bank
4.   Sumber lain yang sah

Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
    Simpanan Pokok
    Simpanan Wajib
    Simpanan Sukarela
    Modal Sendiri

Simpanan pokok hádala sejumlah uang yang diwajibkan lepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib hádala simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan sukarela hádala simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan  perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Distribusi Cadangan Koperasi
    Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
    Memenuhi kewajiban tertentu
    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
    Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
    Perluasan usaha






 

Post-post