Kamis, 09 Mei 2013

ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN


ETIKA

Aturan-aturan Hukum Hak-hak Konsumen

“ Hak Konsumen Sesuai Dengan Etika Bisnis ”

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen:
1.   Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa.
2.   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.   Hak atas informasi yang benar, dan jujur mengenai kondisi, jaminan barang jasa.
4.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa yang digunakan.
5.   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.   Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.   Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang
      jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban Konsumen:
1.  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau  pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.   Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.   Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.   Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
      patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah:
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain

Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.

Pasal 13
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.


Ketentuan Pencantuman Klausula Baku
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
a.       Menyatakan tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
b.      Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau  bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
c.       Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19                                                        
1.      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.      Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

Sanksi
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana


Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1, 2, dan 3:
1.      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.      Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


Contoh kasus:
Pelanggaran Hak Konsumen Atas Ganti Rugi Akibat Hilangnya Kendaraan Bermotor di Tempat Parkir
Saya akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Kasusnya adalah sebagai berikut, konsumen yang bernama Ny. T. Imelda telah kehilangan kendaraan bermotor berupa mobil kijang di areal parkir yang dikelola oleh PT.Anugrah Bina Karya selaku Pelaku Usaha. Hilangnya mobil milik konsumen tersebut akibat kelalaian yang dilakukan oleh pegawai parkir PT.Anugrah Bina Karya. Oleh karena itu, Ny. Imelda selaku konsumen menuntut ganti-rugi atas hilangnya kendaraan bermotor miliknya kepada PT.Anugrah Bina Karya, namun tuntutan ganti rugi dari Ny. T. Imelda tidak ditanggapi oleh PT.Anugrah Bina Karya dengan alasan sudah mencantumkan klusula baku yang intinya berisi Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang / kendaraan milik konsumen.
Selain itu PT. ANUGRAH BINA KARYA berdalil bahwa konsumen telah mendapatkan ganti rugi berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga PT. ANUGRAH BINA KARYA tidak mau memberikan ganti-rugi terhadap Ny. T. Imelda selaku konsumen .

Kesimpulan:
Dan berdasarkan penelitian dan analisis dari Penulis maka Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
Ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi tidak menutup kemungkinan hak konsumen atas ganti Rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen tetap berhak mendapatkan ganti-rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dari Pelaku Usaha yang melakukan kelalaian walaupun sebelumnya konsumen telah mendapatkan ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi atas hilangnya benda atau barang yang telah diasuransikan kepada suatu Perusahaan Perasuransian dengan syarat jumlah ganti-rugi yang telah diterima konsumen berdasarkan klaim asuransi belum menutup jumlah kerugian yang telah diderita.
Akibat kelalaian Pelaku Usaha. Hal tersebut juga dialami oleh Ny. T. Imelda sebagai konsumen yang menderita kerugian berupa kehilangan kendaraan bermotor miliknya akibat kelalaian pihak pengelola parkir selaku Pelaku Usaha. Dalam hal ini Ny. T. Imelda tetap berhak menuntut ganti-rugi kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA selaku pengelola parkir, karena walaupun sebelumnya Ny.T. Imelda telah mendapat ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia sebesar Rp. 120.600.000 (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), ganti- rugi tersebut belum menutup jumlah kerugian yang dideritanya akibat hilangnya kendaraan bermotor miliknya. Pada dasarnya, ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi yang didapat oleh Ny. T. Imelda dari PT. Asuransi Central Asia tersebut hanyalah ganti-rugi untuk kendaraan bermotor miliknya yang hilang saja. Sedangkan untuk kerugian lain yang dialami oleh Ny. T. Imelda yaitu berupa barang-barang dan dokumen-dokumen penting yang dinilai sebesar Rp. 8.150.000 serta biaya sewa mobil selama 5 (lima) bulan yang digunakan oleh Ny. T. Imelda untuk menjalankan usahanya yang dinilai sebesar Rp. 18.000.000 tidak mendapat ganti-rugi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga Ny. T. Imelda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian lain yang tidak mendapat ganti dari PT. Asuransi Central Asia tersebut kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Tanggapan:
Jadi,  apabila kasus Ny. T. Imelda diteliti lebih lanjut, pihak PT. Anugrah Bina Karya telah melakukan kesalahan atas hukum perlindungan konsumen. Karena setiap konsumen wajib menerima hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya. Ny. T. Imelda hanya mendapat ganti rugi dan itu tidak bisa menutupi ganti rugi atas mobilnya.
Konsumen dapat meminta klaim dan kewajiban konsumen sebagaimana mestinya yaitu wajib mengikuti penyelesaian sengketa  perlindungan hukum.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post-post