Sabtu, 28 Desember 2013

Tulisan 16_Bahasa Indonesia 2

Besaran Tarif Premi Asuransi Banjir 0,55%


Selasa, 24 Desember 2013 13:03 wib
Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah telah membuat ketentuan tarif premi asuransi Banjir yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2014. Ketentuan tarif premi yang ditetapkan 0,05-0,55 persen yang terdiri dari tarif premi murni  ditambah loading biaya adminustrasi, unsur keuntungan dan biaya akuisisi.

Biaya akuisisi ditetapkan 15 persen dan  Premi murni yang dihitung dengan menggunakan metode burning cost (bc) yakni nett claim dibagi total sum asuransi.

Kepala Bidang Statitik informasi dan analisa AAUI Budi Herawan mengatakan, penetapan tarif premi banjir tersebut diambil dari data histori  banjir Jakarta, Banten dan Jawa barat dan data pertanggungan, data BPPDAM, data banjir AAUI tahun 2002 dan 2011 dan data banjir OJK 2013.

"Rincian tarif premi dan jaminan banjir wajib dicantumkan dalam iktisan polis dan unsur komisi setinggi-tingginya 15 persen," jelas Budi di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Dia mengatakan risiko asuransi harta benda ditentukan underwriter perusahaan dan resiko sendiri banjir minimum 10 persen dari ganti rugi yang disetujui.

Sementara untuk harga pertanggungan material damage di atas USD300juta per resiko, kata Budi, maka ketentuan premi paling rendah 50 persen dari tarif premi dan machineri breakdown tidak termasuk harta dan dibuat polis terpisah.

"Time excess utk bisnis interuption minimal tujuh hari dan silent risk menggunakan 90 persen atas tarif premi asyrani harta benda dengan ketentuan penutupan dilakukan dengan asuransi kebakaran," tutupnya. (kie) (wdi)

Sumber:


Opini:
Menurut saya penetapan tariff premi yang akan dilakukan merupakan program yang tepat agar pelaku industri asuransi umum lebih disiplin dalam  menetapkan tarif premi. Karenanya diperlukan ketentuan yang mengatur tarif premi secara jelas sehingga tarif tidak boleh diskriminatif. Penetapan tarif premi tersebut ditujukan untuk melindungi pemilik polis, bukan untuk kepentingan perusahaan asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post-post