Senin, 02 Desember 2013

Tulisan 11_Bahasa Indonesia 2

Peraturan PPnBM Mobil Mewah Terbit Desember


Sabtu, 30 November 2013 | 22:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, peraturan kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk menekan impor kendaraan yang lebih banyak diproduksi di luar negeri, akan segera terbit pada Desember.

"Peraturan Pemerintah (PP) PPnBM mobil mewah, harmonisasinya akan segera, mudah-mudahan Desember ini akan selesai," katanya di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Kebijakan menaikkan PPnBM mobil mewah yang sebagian besar diimpor dan belum diproduksi di dalam negeri itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan.

Chatib memastikan kenaikan pungutan pajak tersebut ditetapkan bagi kendaraan mewah impor. Namun, ia tidak mengetahui secara teknis terkait implementasi kebijakan tersebut.

"Itu bisa ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian," katanya.
Secara keseluruhan, selain bertujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.

Dengan terbitnya peraturan PPnBM, maka impor mobil mewah serta barang-barang mewah bermerek lainnya akan dikenakan pajak sebesar 100 persen--125 persen.

Pada tahun 2012 total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75 sampai 125 persen.

Sumber : Antara
Editor : Erlangga Djumena


Opini:

Menurut saya, saya setuju apabila peraturan pemerintah tentang menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) diterbitkan. Dikarenakan untuk menghindari deficit neraca dari produk import dan untuk mendorong penjualan barang dalam negeri. Selain itu apabila pajak PPnBM dinaikkan maka akan menghasilkan jumlah rupiah lebih tinggi dan memberatkan produsen luar negeri untuk mengeksport barangnya ke Indonesia. Semakin tinggi pajak PPnBMnya maka semakin tinggi biaya yang dikeluarkan, semakin tinggi pula harga jual barang tersebut. Dengan begini diharapkan produsen barang mewah dari luar negeri mengurangi jumlah barang yang di eksportnya. Alasan lain menaikkan pajak PPnBM adalah untuk menggurangi tekanan defisit neraca transaksi berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post-post