RASIO PAJAK INDONESIA LEBIH RENDAH DARI NEGARA BERPENGHASILAN
RENDAH
Oleh Fadjar - Rubrik Pajak
20 Desember 2013 02:15:00 WIB
WE.CO.ID, Jakarta – Dengan pendapatan per kapita
mencapai US$3.500, Indonesia termasuk dalam negara berpenghasilan menengah
tingkat bawah (lower middle income), namun faktanya rasio pajak Indonesia
berada di bawah rata-rata negara berpenghasilan rendah (lower income).
“Pada tahun 2012 tax
ratio Indonesia baru mencapai 12,3% jika
dihitung dari total penerimaan pajak pemerintah pusat atau 13,3% jika
dimasukkan penerimaan pajak daerah. Padahal rata-rata penerimaan pajak negara
kelompok lower middle income mencapai 19%. Bahkan rasio pajak Indonesia di
bawah rata-rata negara berpenghasilan rendah yang rata-rata sudah mencapai
14,3%,” jelas Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan
dalam evaluasi penerimaan pajak 2013 Perkumpulan Prakarsa di Jakarta, Kamis (19/12/13).
Menurut Maftuchan,
tinggi rendahnya tax ratio merupakan implikasi dari kuat-lemahnya sistem
perpajakan suatu negara. Negara-negara dalam kelompok lower middle income
biasanya memiliki rasio pajak antara 19% sampai 26% dari PDB.
Besar kecilnya penerimaan
pajak berimplikasi terhadap kebijakan fiskal terutama dalam pembiayaan
program-program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan kesehatan, dan
infrastruktur. Padahal penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dari APBN,
antara 74% sampai 80% total pendapatan negara berasal dari pajak.
Happy Fajrian
Sumber:
Opini:
Menurut saya dengan
pajak yg nilainya sudah rendah saja pengawasan pelaksanaan penggunaan dan
pembayaran pajak masih belum kuat, masih ada sisi kosong yang dijadikan
kesempatan tidak membayar pajak dan menyelewengkan pajak. Jadi kalau ingin
nilai pajak dinaikkan maka perlu ditingkatkan pengawasan dalam pembayaran pajak
dan pengunaan pajak itu sendiri maka masyarakat tidak keberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar