ETIKA
Aturan-aturan
Hukum Hak-hak Konsumen
“
Hak Konsumen Sesuai Dengan Etika Bisnis ”
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak
Konsumen:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, dan jujur
mengenai kondisi, jaminan barang jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian jika barang
jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban
Konsumen:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara
patut.
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha
adalah:
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
1. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan
yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang
menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak
membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak
benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan atau jasa lain
Pasal 10
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan mengenai:
Harga atau tarif suatu
barang dan/atau jasa.
Pasal 13
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yang dijanjikannya.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas
waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang
dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai
hadiah yang dijanjikan.
Ketentuan
Pencantuman Klausula Baku
Klausula Baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.
Misalnya: Kwitansi/
faktur pembelian barang yang menyatakan barang yang sudah dibeli tidak dapat
ditukar atau dikembalikan.
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian
apabila:
a. Menyatakan
tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan,
lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha
dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
b. Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat
dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
c. Setiap
klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal
demi hukum.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19
1. Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Sanksi
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 1, 2, dan 3:
1. Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
Contoh
kasus:
Pelanggaran Hak
Konsumen Atas Ganti Rugi Akibat Hilangnya Kendaraan Bermotor di Tempat Parkir
Saya
akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa
dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Kasusnya adalah sebagai berikut, konsumen yang bernama Ny. T. Imelda telah
kehilangan kendaraan bermotor berupa mobil kijang di areal parkir yang dikelola
oleh PT.Anugrah Bina Karya selaku Pelaku Usaha. Hilangnya mobil milik konsumen
tersebut akibat kelalaian yang dilakukan oleh pegawai parkir PT.Anugrah Bina
Karya. Oleh karena itu, Ny. Imelda selaku konsumen menuntut ganti-rugi atas
hilangnya kendaraan bermotor miliknya kepada PT.Anugrah Bina Karya, namun
tuntutan ganti rugi dari Ny. T. Imelda tidak ditanggapi oleh PT.Anugrah Bina
Karya dengan alasan sudah mencantumkan klusula baku yang intinya berisi
Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang / kendaraan
milik konsumen.
Selain
itu PT. ANUGRAH BINA KARYA berdalil bahwa konsumen telah mendapatkan ganti rugi
berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga PT. ANUGRAH
BINA KARYA tidak mau memberikan ganti-rugi terhadap Ny. T. Imelda selaku
konsumen .
Kesimpulan:
Dan
berdasarkan penelitian dan analisis dari Penulis maka Penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut :
Ganti-rugi
berdasarkan klaim asuransi tidak menutup kemungkinan hak konsumen atas ganti
Rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Konsumen
tetap berhak mendapatkan ganti-rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dari Pelaku Usaha yang melakukan
kelalaian walaupun sebelumnya konsumen telah mendapatkan ganti-rugi berdasarkan
klaim asuransi atas hilangnya benda atau barang yang telah diasuransikan kepada
suatu Perusahaan Perasuransian dengan syarat jumlah ganti-rugi yang telah
diterima konsumen berdasarkan klaim asuransi belum menutup jumlah kerugian yang
telah diderita.
Akibat
kelalaian Pelaku Usaha. Hal tersebut juga dialami oleh Ny. T. Imelda sebagai
konsumen yang menderita kerugian berupa kehilangan kendaraan bermotor miliknya
akibat kelalaian pihak pengelola parkir selaku Pelaku Usaha. Dalam hal ini Ny.
T. Imelda tetap berhak menuntut ganti-rugi kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA selaku
pengelola parkir, karena walaupun sebelumnya Ny.T. Imelda telah mendapat
ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia sebesar
Rp. 120.600.000 (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), ganti- rugi
tersebut belum menutup jumlah kerugian yang dideritanya akibat hilangnya
kendaraan bermotor miliknya. Pada dasarnya, ganti-rugi berdasarkan klaim
asuransi yang didapat oleh Ny. T. Imelda dari PT. Asuransi Central Asia
tersebut hanyalah ganti-rugi untuk kendaraan bermotor miliknya yang hilang
saja. Sedangkan untuk kerugian lain yang dialami oleh Ny. T. Imelda yaitu
berupa barang-barang dan dokumen-dokumen penting yang dinilai sebesar Rp.
8.150.000 serta biaya sewa mobil selama 5 (lima) bulan yang digunakan oleh Ny.
T. Imelda untuk menjalankan usahanya yang dinilai sebesar Rp. 18.000.000 tidak
mendapat ganti-rugi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga Ny. T. Imelda
berhak menuntut ganti rugi atas kerugian lain yang tidak mendapat ganti dari
PT. Asuransi Central Asia tersebut kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA berdasarkan
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Tanggapan:
Jadi, apabila kasus Ny. T. Imelda diteliti lebih
lanjut, pihak PT. Anugrah Bina Karya telah melakukan kesalahan atas hukum perlindungan
konsumen. Karena setiap konsumen wajib menerima hak untuk mendapat kompensasi,
ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya. Ny. T. Imelda hanya mendapat
ganti rugi dan itu tidak bisa menutupi ganti rugi atas mobilnya.
Konsumen
dapat meminta klaim dan kewajiban konsumen sebagaimana mestinya yaitu wajib
mengikuti penyelesaian sengketa
perlindungan hukum.
Sebagai
konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang
dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan
konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat
kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa
menjadi lebih tinggi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar