Sekarang ini sudah banyak perusahaan-perusahaan berdiri diantaranya perusahaan BUMN, milik pemerintah. Saya sangat berminat menulis tentang perusahaan BUMN, karena prinsip-prinsip perusahaan ini. Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero
II. Teori
- · Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
ú Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
ú Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
ú Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
ú Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
ú Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
ú Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
ú Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
III. Pembahasan
Bentuk Undang-udang No.9 Tahun 1969, usaha-usaha negara berbentuk Perusahaan
dibedakan dalam tiga bentuk :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Umum (Perum)
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Dengan keluarnya UU No.9 Tahun 1969 maka BUMN yang sudah ada sebelumnya,
yaitu Perusahaan-perusahaan Negara (PN) dan Perseroan-perseroan Terbatas Milik
Negara (dikenal sebagai PT Lama) harus dialihkan dan disesuaikan bentuknya.
Disamping tiga golongan BUMN diatas, masih dikenal bentuk-bentuk lain yang
mempunyai ciri-ciri khusus dan ditunduk pada Undang-undang tersendiri seperti
bank-bank Pemerintah yang tunduk pada UU Perbankan dan UU pendiriannya © 2003 Digitized by Usu digital library 3
masing-masing. Ada pula Pertamina yang merupakan perusahaan minyak dan gas
bumi negara dan tunduk pada UU No.8 Tahun 1971.
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-udang No.9 Tahun 1969, Perjan adalah
Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur dalam ketentuan-ketentuan IBW Stb.
1927 No.419 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Stb. 1927
No.419 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Stb. 1936 No.445,
Undang-udang No.3/Drt/1954, dan Undang-undang No.13 Tahun 1955. Inpres No.
17 Tahun 1967, menyebutkan bahwa Perjan, dengan ciri-ciri pokok, sebagai berikut
:
a. Makna usaha adalah public service, artinya pengabdian serta pelayanan
kepada masyarakat. Usahnya dijalankan dengan memegang syarat-syarat
efisiensi, efektivitas dan ekonomis dalam manajemen perusahaan dan
pelayanan kepada umum/masyarakat yang baik dan memuaskan.
b. Bagian dari Departemen/Direktorat jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
c. Mempunyai hubungan hukum publik (publik rechteljik verhouding). Bila ada
atau melakukan tuntutan/dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai
Pemerintah atau seizin Pemerintah.
d. Hubungan usaha antara Pemerintah yang melayani dan masyarakat yang
dilayani, sekalipun terdapat sistem bantuan/subsidi, harus selalu didasarkan
atas business-zakelijkheid, cost accounting principles dan management
effectiveness, artinya setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu
dapat diketahui dan dapat dicatat/dibukukan di mana yang diterima berupa
potongan-potongan harga atau mungkin pembebasan sarna sekali dari
pembayaran (uang sekolah). Apa yang seharusnya dibayar/masuk kepada
negara harus benar-benar dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah
yang harus dibayarkan, dinyatakan secara jelas persentase potongan atau
pembebasan pembayaran.
e. Dipimpin oleh seorang Kepala, merupakan bawahan suatu bagian dari
Departemen Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
f. Seperti badan/lembaga pemerintah lainnya, mempunyai dan memperoleh
fasilitas negara.
g. Pegawainya pada pokoknya adalah pegawai negeri.
h. Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional, seperti
bagian-bagian suatu Departemen/Pemerintah daerah.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No.9 Tahun 1969 menyebutkan bahwa Perum adalah
PN yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang No. 19/Prp/1960. Ciri-ciri pokok berdasarkan Inpres No.17 Tahun
1967, sebagai berikut :
a. Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum (produksi, distribusi, dan
konsumsi). Usaha dijalankan dengan prinsip efisiensi, efektivitas dan economi
cost-accounting principles and management efektiveness serta bentuk
pelayanan (service).
b. Berstatus badan hukum diatur berdasarkan undang-undang (wetsduiding).
c. Bergerak di bidang jasa vital (public utilities). Pemerintah boleh menetapkan
bahwa beberapa usaha yang bersifat public utility tidak perlu diatur, disusun
atau diadakan sebagai perusahaan negara.
d. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri, bebas bergerak seperti perusahaan
swasta, mengadakan perjanjian, kontrak clan hubungan-hubungan dengan
perusahaan lainnya. © 2003 Digitized by Usu digital library 4
e. Dapat dituntut dan menuntut, hubungan hukumnya diatur secara hukum
keperdataan (privat rechterlijk).
f. Modal seluruhnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, dapat
mempunyai dan memperoleh dana dari kredit dalam dan luar negeri atau dari
obligasi.
g. Secara finasial harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada politik Pemerintah
mengenai tarif dan harga. Akan diatur melalui subsidi pemerintah.
h. Dipimpin oleh seorang Direksi, pegawainya adalah pegawai perusahaan negara
dan diatur dalam ketentuan tersendiri, di luar ketentuan pegawai negeri.
i. Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara
pertanggungjawabannya, pengawasan, diatur secara khusus sesuai dengan
undang-undang pembentukannya.
k. Laporan tahunan perusahaan memuat neraca untung rugi dan neraca
kekayaan yang disampaikan kepada pemerintah.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Pasal 2 ayat 3 Undang-undang No.9 Tahun 1969 menyebutkan bahwa Persero adalah
perusahaan dalam bentuk PT, seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan KUHD
Stb. 1847 No.23 (sekarang diganti dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1995) baik
saham-
sahamnya untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara. Ciri-ciri Persero
berdasarkan Inpres No.17 Tahun 1967, sebagai berikut :
a. Makna usahanya untuk memupuk keuntungan pelayanan dan pembinaan
organisasi yang baik, efektif, efisien, dan ekonomis secara business-zakelik,
cost-accounting principles, management effectiveness, dan pelayanan umum
yang baik, memuaskan dan memperoleh laba.
b. Status adalah badan hukum perdata, yang berbentuk Perseroan Terbatas.
c. Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
d. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Dimungkinkan adanya joint atau mixed enterprise dengan
swasta (nasional dan atau asing) dan adanya penjualan saham perusahaan
milik negara.
e. Tidak memiliki fasilitas negara.
f. Dipimpin oleh seorang Direksi dan status pegawai sebagai pegawai perusahaan
biasa.
g. Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham. lntensitas
'medezeggenchap' terhadap perusahaan bergantung besarnya jumlah saham
(modal) yang dimiliki berdasarkan perjanjian antara pemerintah dengan
pemilik lainnya.
4. Perusahaan Bentuk Lain (PBL)
Pasal 4 Undang-undang No.9 Tahun 1969, menyebutkan : "Semua PN yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk
Perjan dan Persero, ditetapkan dengan Perantara Pemerintah. PN berdasarkan
Undang-undang No.19/Prp/1960, berubah bentuk menjadi Perum, sehingga semua
PN akan terbagi habis ke dalam tiga bentuk tersebut, kenyataannya masih ada PN
yang tidak dapat dikelompokkan.
Perusahaan Bentuk Lain, yang akan diuraikan adalah PN Pertamina dan Bank
Negara. Ciri-ciri pokok PN Pertamina dalam Undang-undang No.8 Tahun 1971,
sebagai berikut:
a. Makna usaha untuk kepentingan umum (Pasal 1) dan kemakmuran rakyat
(Pasal 5) © 2003 Digitized by Usu digital library 5
b. Status badan hukum publik (Pasal 2), dilakukan oleh departemen/instansi
pemerintah (Penjelasan).
c. Modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), dan modal tidak terbagi atas saham-saham (Pasal 7).
d. Perusahaan dapat melakukan kerja sarna dengan pihak lain, dalam bentuk
Kontrak Production Sharing, perjanjian mulai berlaku setelah disetujui Presiden
(Pasal 12).
e. Tugas Perusahaan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat clan negara (PasaI13)
f. Penyetoran kepada Kas Negara (Pasal 14), membebaskan dan kontraktor, serta
merupakan pembayaran dari:
1. Pajak Perseroan (Stb. 1925 : 319)
2. luran pasti, iuran eksplorasi dan pembayaran-pembayaran lainnya yang
berhubungan dengan pemberian kuasa pertambangan termasuk dalam
Undang-undang No.44/Prp/1960.
3. Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan
pengolahan.
4. Bea masuk (Stb. 1873 : 35 jo Undang-undang No.2 tahun 1968).
5. luran Pembangunan Daerah (Pasal 15).
g. Dewan Komisaris Pemerintah (DKP). Dewan komisaris pemerintah bertanggung
jawab kepada Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 16).
h. Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang
Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 orang Direktur (Pasal 19).
i. Status Pegawai adalah pegawai perusahaan dan berlaku peraturan, sesuai
peraturan perusahaan (Pasal 20).
j. Mendirikan anak perusahaan atau mengadakan penyertaan-penyertaan (Pasal
27).
Bank Negara yang selama ini berstatus khusus, sejak tahun 1993 menjadi Persero,
yaitu Bank Negara Indonesia (BNI 1946) , Bank Dagang Negara (BDN), Bank Rakyat
Indonesia (BRI), Bank Ekspor Indonesia (Bank Eksim), Bank Dagang Negara (BDN),
Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Dan
sejak 2 Oktober 1998, empat Bank Pemerintah tersebut, yaitu BDN, Bank Eksim,
BBD dan Bapindo digabung menjadi Bank Mandiri.
C. Perkembangan BUMN Dalam Praktek
1. Generasi Pertama BUMN Tahun 1945-1959
Pada periode sebelum kemerdekaan, Pemerintah Hindia Belanda melakukan usaha
untuk kepentingan Pemerintah Belanda, diatur dalam IBW, ICW, dan berbagai
peraturan lainnya. Setelah merdeka pengelolaannya beralih kepada Negara Republik
Indonesia. Diawali pembentukan PN dengan modal seadanya, merupakan rangkaian
kelanjutan public utilities, seperti Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Pas
Telepon Telegraf (PTT), Damri. Setelah pengakuan kedaulatan, didirikan BNI, BIN,
BRI, Pelni, Garuda, Djakarta Lloyd, Semen Gresik, Pupuk Sriwijaya. Bersamaan
dengan itu, Pemerintah melakukan program Benteng untuk membangun usahawan
golongan pribumi untuk mengimbangi usahawan keturunan Cina.
Pada periode ini, PN dipakai untuk mengembangkan usaha public utilities yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dan industri vital strategis. Dengan ciri-ciri
bersifat strategis dan modal pemerintah. Penguasaan oleh negara dimaksudkan
untuk mewujudkan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat, dengan
melakukan usaha-usaha ekonomi dalam bidang-bidang tertentu yang memenuhi
unsur kepentingan negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. © 2003 Digitized by Usu digital library 6
2. Generasi Kedua BUMN Tahun 1959-1974.
Pemerintah mengambilalih semua perusahaan Belanda berdasarkan Undang-undang
No.85 Tahun 1958. Dengan pengambilalihan semua perusahaan Belanda, peranan
negara sangat dominan atau disebut sebagai periode etatisme. Jumlah perusahaan
yang dinasionalisasikan sekitar 557 buah.
Sejak pemerintah Orde Baru, perekonomian masih didominasi BUMN dengan 644
buah, sistem ekonomi etatisme mulai ke arah pasar bebas, dengan Undang-undang
No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-undang No.6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Melalui kedua
undang-undang tersebut, para investor asing dan nasional diundang berpartisipasi
dalam pembangunan ekonomi. Seperti beberapa sektor industri yang semula milik
Belanda, yang dinasionalisasi diproses kembali dan memberikan kesempatan kepada
Belanda untuk menanam modal di Indonesia. Maka, peranan BUMN mulai tersaingi
oleh swasta.
3. Generasi Ketiga BUMN Tahun 1974-1982
Naiknya harga minyak tahun 1973, Pemerintah melakukan ekspansi besar-besaran
dengan mendirikan BUMN, kondisi ini berjalan hanya satu dasawarsa, sebab harga
minyak mulai merosot tahun 1983. Dalam kondisi yang demikian, Pemerintah
terpaksa melakukan pengetatan anggaran negara dan menggunakan istilah
kencangkan ikat pinggang, langkah berikutnya pemerintah melakukan kebijakankebijakan, salah satu diantaranya Tax Reform, dengan :
a. Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
b. Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c. Undang-undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa, dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah.
d. Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Secara umum yang berlaku dalam sistem ekonomi manapun, termasuk kapitalis
liberal, selalu ada sektor hajat hidup orang banyak, vital dan strategis yang tidak
bisa ditugaskan sepenuhnya kepada swasta. Pada dekade tahun 1980-an, sisa-sisa
sektor public utilities yang dicanangkan untuk BUMN pun mengalami transformasi
menuju swastanisasi. Dalam hal ini, prinsip yang diatur negara-negara maju adalah
hasil akhir, bukan pada sektor pemilikan, melainkan pelayanan kepada publik yang
diprioritaskan.
4. Generasi Keempat Tahun 1982-1990
Gelombang globalisasi, deregulasi-debirokratisasi, dan swastanisasi melahirkan
BUMN generasi keempat, yang sebenarnya status hukumnya masih kabur, misalnya
Bank Duta status murni swasta atau quasi BUMN. Keterkaitan yang tidak jelas
dengan pejabat dan status pribadi swasta. Perusahaan yang didirikan oleh Yayasan
Dana Pensiun (YPD) yang bernaung di bawah BUMN, secara formal berstatus swasta,
tetapi bisnisnya terikat dengan captive market BUMN yang menjadi induk YDP
Karyawan BUMN yang bersangkutan. Hampir seluruhnya BUMN yang potensial
terkait, sehingga merupakan konglomerat sektor tersendiri.
Masalah kepentingan umum, makin tidak jelas wujud dan bentuknya dalam era
ekonomi global. Sebagai contoh tiga BUMN yang sudah go public, yaitu PT Telkom,
PT Timbang Timah, dan PT Indosat, PT Semen Gresik, dana yang dihasilkan untuk
membayar hutang luar negeri. Hutang luar negeri menjadi beban pembangunann © 2003 Digitized by Usu digital library 7
sejak tahun 1986, Debt Service Ratio (DSR) sudah di atas 30 persen, akibatnya
mempersulit pemerintah dalam memperbesar pengeluaran pembangunan dan tidak
bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Masalah telekomunikasi adalah
termasuk kriteria kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak, berlaku
konsensus secara universal di seluruh dunia tanpa mengenal batas ideologi dan
sistem politik, artinya negara liberal mengakui bahwa air minum, listrik, gas, kereta
api, transport dalam kota, dan telepon adalah natural monopoly, yang harus diatur
dan dikelola secara cermat demi kepentingan masyarakat.
Penelusuran lebih lanjut, ada baiknya melihat perkembangan status BUMN.
Klasifikasi mana didasarkan kepada pengertian bahwa modal atau sahamnya dimiliki
langsung oleh Pemerintah dan usaha patungan yang seluruh sahamnya dimiliki
Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah atau BUMN lainnya tanpa
memperhatikan komposisi kepemilikan Pemerintah. Tahun 1988-1991 Persero
mengalami kenaikan, Perum tetap, 2 Perjan menjadi Perum, PN berkurang, PT Lama
berkurang, dan Status Khusus tetap. Perubahan sangat drastis terlihat pada tahun
1992-1994. Persero berkurang, Perum berkurang, dan Status Khusus berkurang.
Perkembangan Status BUMN 1968-1993
No Status Tahun
1968 1973 1978 1993 1987 1988 1989 1990 1991 1992
1993
1. Persero 1 71 118 151 155 137 134 138 152 160 157
- Tunggal - 61 100 123 122 120 115 119 134 143 140
- Patungan 1 10 18 28 33 17 19 19 18 17 17
2. Perum - 18 22 27 33 32 32 34 24 21 21
3. Perjan - 2 2 2 2 2 2 - - - -
4. PBL 185 106 70 42 24 18 16 14 10 3 2
a. PN 148 75 47 21 8 7 6 4 1 1 -
b. PT Lama 29 22 14 12 7 3 2 2 1 1 1
c. Khusus 8 9 9 9 9 8 8 8 8 1 1
Jumlah 186 197 212 222 214 189 184 186 186 184 180
Sumber: Ibrahim R, Prospek BUMN Dan Kepentingan umum, 1997
Perkembangan Status BUMN 1992-1994
Tahun Status
Perjan Perum Persero Lain Jumlah
1992 - 20 163 3 186
1993 - 20 160 3 183
1994 - 19 160 3 182
Sumber: Ibrahim R, Prospek BUMN dan Kepentingan Umum
Data terakhir tahun 1984, BUMN dari Departemen Keuangan berjumlah 182 buah,
sedangkan hasil penelitian tahun 1992 dari PDBI terdapat 180 BUMN induk, dari 180
BUMN induk, ditemukan 632 anak perusahaan, dengan perincian: anak langsung 431
buah atau 68,2 persen, cucu 201 atau 31,8 persen. Induk, anak, dan cucu menjadi
814 buah BUMN, berarti terjadinya pergeseran peran BUMN sebagai penyelenggara
kepentingan umum menjadi provit. Bagaimanapun juga, apabila BUMN telah
berbentuk Persero, secara yuridis berlaku hukum keperdataan, khususnya hukum
bisnis.
Dalam prakteknya BUMN melaksanakan multifungsi, yaitu sebagai berikut: © 2003 Digitized by Usu digital library 8
a. Agen Pembangunan, artinya bertugas untuk meningkatkan pembangunan
ekonomi secara keseluruhan. Orientasinya menyediakan barang dan jasa dengan
harga yang terjangkau, karena barang dan jasa yang bersangkutan mempunyai
sifat meningkatkan perekonomian secara keseluruhan. Misalnya pembangunan
jalan jembatan, irigasi, dan membuka daerah baru, sehingga peranannya,
sebagai berikut:
1) Memberikan sumbangan untuk mengembangkan perekonomian negara di
samping menambah pendapatan negara.
2) Menjadi pioner dalam hal kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi.
3) Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pemerintah dibidang
ekonomi dan pembangunan.
b. Pemerataan Kemakmuran dan Kesejahteraan, seperti bidang transportasi umum
dan air bersih, listrik, telekomunikasi, minyak dan gas. Komoditi tersebut
menguasai hajat hidup orang banyak. Kalau ingin meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteran rakyat secara merata, barang dan jasa harus disediakan
dengan harga yang cukup rendah (atau gratis sama sekali), sehingga berperan
sebagai:
1) Memberikan kemanfaatan umum, baik berupa barang dan jasa kepada
masyarakat banyak.
2) Melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dalam hal penyediaan barang dan
jasa, yang dibutuhkan oleh masyarakat.
c. Instrumen Penjaga Harga, BUMN dipertahankan dalam tingkat persaingan yang
ketat dengan swasta, karena ingin dipakai sebagai instrumen penjaga harga.
Kalau pasar mengendur dan berkembang menuju bentuk monopolistik, maka
BUMN bisa dipakai untuk menjual barang dengan harga murah, agar pesaingpesaing dihambat dalam hal kenaikan harga. Seperti peranan untuk memberikan
bimbingan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha bermodal kecil dan
koperasi.
d. Benteng Pertahanan Persaingan Ekonomi Global. Dalam kondisi globalisasi
ekonomi dunia dan dalam mengatasi investasi asing yang sangat dominan dan
swasta nasional tidak ada yang mampu, maka pemerintah dapat mengerahkan
semua potensi yang ada, agar dominasi barang-barang impor tersebut bisa
disaingi. Contoh Prancis mendirikan BUMN dalam bidang elektronik dengan
membeli perusahaan Thomson dan Nordmende, dalam rangka membendung
dominasi barang elektronik Jepang, khususnya Prancis dan umumnya Eropa
Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar