Tugas I
Nama : Yunita Resty Damayanti
NPM : 27211682
Kelas : 2EB20
1.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia
memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang
dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun
1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat
dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi
akan dijaikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang
isinya :
·
Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
·
Sistem
usaha harus menyerupai sistem di Eropa
·
Harus
mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
·
Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang
ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda.
Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya
mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no.
431 seperti :
·
Hanya
membayar 3 gulden untuk materai
·
Bisa
menggunakan bahasa daerah
·
Hukum
dagang sesuai daerah masing-masing
·
Perizinan
bisa didaerah setempat
Lembaga
koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dan
berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan:
I.
Awal Pertumbuhan Koperasi (Awal sebelum era
kemerdekaan)
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun
1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun
dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda
dari waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang
pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam (Soedjono 1983,
h.7), maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan
pada kegiatan penyediaan barang-barang
untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan
usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk
koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti
kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi
1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di
samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang
dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal
tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada
posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut
oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia
mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria
Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang
ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari
zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang
pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social
dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya
Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih
cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain:
a. Akte pendirian koperasi dibuat dalam bentuk notariil
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain:
a. Akte pendirian koperasi dibuat dalam bentuk notariil
b. Akte
pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda
c. Harus
mendapat ijin dari gubernur jenderal
Di samping itu diperlukan biaya meterai f 50. Pada akhir Rajab 1336H atau
1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul
Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus
sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H.
Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambak beras di
mana brankas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5anggota.
Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode
“nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan koperasi dengan tugas:
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan koperasi dengan tugas:
a. memberikan
penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk
perdagangan;
b. dalam
rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan
keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan
dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
d. penerangan
tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan
tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia ( Raka.1981,h.42) DR. J.H.
Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk
Gouvernment sbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan
Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini
diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian
di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan
Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan
Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk
mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan
warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama
anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi.
Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain
koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930
menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun
1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah
dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang
menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya
423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940
h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari
423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi
lumbung.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal
menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan
bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang
dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak
bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut,
maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi
berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di
Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan.
Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarakat ingin
mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan)
dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau
persidangan diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan
dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan
yang bersangkutanitu sekali-kali
bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerahbanyak
koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi
sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya
bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM
1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan
masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi).
Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan
berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan
distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi
perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah,
beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang
memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya
biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu
masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan
alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.
Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
II.
Masa Kemerdekan
Setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis
di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father”
Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.
Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan
yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan
azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir
1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak
2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam
kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian
saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang
Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Pada tahun
1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III
di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia
dengan International dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang
tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan
Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang
Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan
dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan
Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa
Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan. Berdasarkan data dari
Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun
2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan,
pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008
meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan
koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang
sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
·
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari
total koperasi atau 14.147 unit.
·
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010
unit.
·
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi
21,08% atau 24.857 unit
·
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381
unit.
·
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit
dari 130.730 unit.
·
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145
unit.
·
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
·
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048
unit terhadap total koperasi.
·
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada
angka 29,84% atau 46.335 unit. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi
tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.
III.
Perkembangan koperasi pada era sekarang
Sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 dan berarti sudah lebih dari satu abad kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi ditulis dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 dan berarti sudah lebih dari satu abad kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi ditulis dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Perkembangan koperasi di Indonesia
pada masa sekarang banyak mengalami peningkatan. Jumlah koperasi primer tingkat
nasional mencapai 873 unit dan koperasi sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan
total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793
Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah ini memang cukup luar biasa
tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika
dibandingkan dengan koperasi internasional, selain itu pada tahun 2008 jumlah
koperasi berkualitas mencapai 42.267.
2.
Sejarah Koperasi
·
Sejarah Koperasi di Dunia
Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang.
Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, pernah berkembang sejak
awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir
abad 18 dan abad 19.
Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI.” Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI.” Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa dialami
pula oleh para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale, Inggris, pada tahun
1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale
mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabri, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan
pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengururs Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri
sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale,
koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S.
Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar
200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja,
yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berj
umlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
Koperasi juga berkembang di
negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka
seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi
yang bergerak dibidang produksi.
Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan
jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang dan toko
yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
Di Jerman, berdiri koperasi yang
dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota
parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan
perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi
pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh
pedagang kecil, dan kelompok lain-lain. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman
dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang
bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi
diri sendiri.
·
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya
3.
Pengertian Koperasi, Fungsi Koperasi
I.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa
asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha
bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di
satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,"Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan"(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah
"badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
II.
Tujuan koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi
bertujuan :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas,
garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian
nasional
III.
Fungsi Koperasi
· Sebagai Koperasi
Konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
· Sebagai Koperasi simpan pinjam atau
koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan
bunga yang serendah-rendahnya.
·
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para
anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·
Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
§
Sebagai urat nadi perekonomian
§
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
§
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga
Indonesia
§
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan
keuangan
§
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
§
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
§
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
§
Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi
bagi warga masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar