Peraturan
PPnBM Mobil Mewah Terbit Desember
Sabtu,
30 November 2013 | 22:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, peraturan kenaikan pajak penjualan
barang mewah (PPnBM) untuk menekan impor kendaraan yang lebih banyak diproduksi
di luar negeri, akan segera terbit pada Desember.
"Peraturan
Pemerintah (PP) PPnBM mobil mewah, harmonisasinya akan segera, mudah-mudahan
Desember ini akan selesai," katanya di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Kebijakan menaikkan
PPnBM mobil mewah yang sebagian besar diimpor dan belum diproduksi di dalam
negeri itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca
transaksi berjalan.
Chatib memastikan
kenaikan pungutan pajak tersebut ditetapkan bagi kendaraan mewah impor. Namun,
ia tidak mengetahui secara teknis terkait implementasi kebijakan tersebut.
"Itu bisa
ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian," katanya.
Secara keseluruhan,
selain bertujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM
juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.
Dengan terbitnya
peraturan PPnBM, maka impor mobil mewah serta barang-barang mewah bermerek
lainnya akan dikenakan pajak sebesar 100 persen--125 persen.
Pada tahun 2012 total
impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc mencapai 7.000 unit
dengan PPnBM berkisar antara 75 sampai 125 persen.
Sumber : Antara
Editor : Erlangga
Djumena
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/30/2235376/Peraturan.PPnBM.Mobil.Mewah.Terbit.Desember
Opini:
Menurut
saya, saya setuju apabila peraturan pemerintah tentang menaikkan pajak
penjualan barang mewah (PPnBM) diterbitkan. Dikarenakan untuk menghindari
deficit neraca dari produk import dan untuk mendorong penjualan barang dalam
negeri. Selain itu apabila pajak PPnBM dinaikkan maka akan menghasilkan jumlah
rupiah lebih tinggi dan memberatkan produsen luar negeri untuk mengeksport
barangnya ke Indonesia. Semakin tinggi pajak PPnBMnya maka semakin tinggi biaya
yang dikeluarkan, semakin tinggi pula harga jual barang tersebut. Dengan begini
diharapkan produsen barang mewah dari luar negeri mengurangi jumlah barang yang
di eksportnya. Alasan lain menaikkan pajak PPnBM adalah untuk menggurangi
tekanan defisit neraca transaksi berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar