Jumat, 01 November 2013

Tulisan 7_Bahasa Indonesia 2


Upah Naik Jadi Rp 3,7 Juta, 37 Perusahaan Kabur dari Jakarta

Posted: 31/10/2013 10:30

Liputan6.com, Jakarta: Aksi mogok buruh yang berlangsung beberapa hari terakhir dengan tuntutan kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta per bulan membuat pengusaha khawatir.

Sebab itu, sebanyak 37 perusahaan telah mengirimkan surat permintaan kepada asosiasi pengusaha agar upah minimum provinsi (UMP) 2014 tidak naik.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, ke-37 perusahaan tersebut berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Sebagian besar merupakan penanaman modal asing," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (31/10/2013).

Sarman mengungkapkan dalam surat tersebut pengusaha mengaku tidak bisa lagi menerima kenaikan UMP karena pada tahun lalu upah buruh sudah meningkat hingga 44%.

Pengusaha-pengusaha tersebut pun mengaku berat jika harus menanggung kenaikan UMP di tahun depan. Kalaupun hal itu terjadi, mereka berencana melakukan hal lain seperti memindahkan usahanya ke lokasi yang memiliki upah lebih rendah.

"Kalau naik ya mereka itu bisa benar-benar relokasi dari Jakarta keluar bisa ke daerah lain atau bahkan ke negara lain," tutur dia.

Perusahaan yang mengajukan permintaan perihal UMP tersebut sebagian besar bergerak pada industri padat karya, seperti garmen, tekstil dan lainnya.

Atas permintaan ini, Sarman khawatir jumlah investor di Indonesia akan turun dan mengancam iklim investasi. Dia pun meminta buruh mempertimbangkan permintaan mereka dan lebih memfokuskan memberikan produktivitas yang lebih baik. "Dengan begitu gaji pasti mengikuti naik," tegas dia. (Nur)

Sumber:

OPINI:
Menurut saya, apabila gaji pada tahun 2014 naik melambung menjadi 3,7 juta akan diresahkan semakin banyak penggangguran yang terjadi. Ini karena pengusaha yang menanamkan modalnya di Indonesia lebih memilih Negara lain dengan produktivitas tinggi upah kecil. Jika upah tinggi tidak diikuti oleh produktivitas yang tinggi dan juga tidak diikuti oleh permintaan pasar yang tinggi atas harga barang yang tinggi, maka hasil produk tersebut tidak akan laku di pasaran. Barang tidak laku dipasaran karena perusahaan menaikkan harga per-unit, maka perusahaan akan bangkrut, akan terjadi banyak yang dikeluarkan dari pekerjaan (PHK massal). PHK missal menyebabkan pengangguran, pengangguran meningkat kemakmuran akan semakin menurun. Jalan utama untuk menghindari pengangguran lebih banyak adalah para buruh harus lebih mengkaji ulang kenaikkan upah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post-post