Selasa, 29 Januari 2013

Tulisan 3 Ekonomi Koperasi


Nama : Yunita Resty Damayanti
NPM  : 27211682
Kelas  : 2EB20

KEADILAN SOSIAL

                                       BAB I                                           
PENDAHULUAN
Pancasila merupakan ideologi dari bangsa Indonesia. Tiap aspek kehidupan di Indonesia tidaklah dapat dipisahkan dari pancasila. Oleh karena itu, pancasila menjadi grundnorm yang mendasari seluruh hukum positif di Indonesia. Meskipun pancasila tidak termasuk dalam struktur hukum di Indonesia berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004. Namun dalam prakteknya, semua peraturan perundangan di Indonesia tidaklah berlaku bila bertentangan dengan tiap sila dalam pancasila.
Sebagai dasar dari negara, maka pancasila selain sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia, juga sebagai cita bangsa. Implementasi tiap nilai yang terkandung dalam Pancasila diharapkan dapat mengarahkan kepada cita-cita nasional.  Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Sila-sila dalam pancasila tidaklah dibuat oleh beberapa golongan dan ditemukan dalam waktu yang singkat. Lahirnya pancasila pertama kali disampaikan dalam pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Meski demikian, bukan berarti pancasila dibuat oleh Bung Karno, melainkan beliau telah mengangkat sari dari nilai-nilai yang hidup dalam bangsa Indonesia.
Dalam perjalanannya, implementasi pancasila tidaklah selalu dapat berjalan tanpa hambatan dan rintangan. Dapat disebutkan salah satu contoh yaitu saat Orde Baru. Saat itu kesejatian pancasila seakan dipungkiri sehingga hakikat dari pancasila seakan mati suri. Implementasi pancasila digunakan sebagai tameng dari penguasa untuk mempertahankan tampuk kekuasaanya. Namun demikian,nilai-nilai pancasila tetap bertahan dan tidak tergantikan.
Kasus diatas bukanlah satu-satunya hambatan dan rintangan tegaknya pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman, memiliki tantanganya sendiri. Tidak terelakkan bahwa Indonesia haruslah mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Di sisi lain, masih terdapat ketimpangan sosial yang dapat ditemukan di tiap sudut wilayah Indonesia. Jelaslah Indonesia belum dapat dikatakan telah mencapai cita-cita Nasional, terutama seperti yang tercantum pada sila kelima.
Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan memahami arti pancasila. Pancasila berasal dari dua kata yakni panca dan sila menurut bahasa sanskerta. Sehingga pancasila mengandung artilima buah prinsip atau asas. Asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut antara lain:
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c)      PersatuanIndonesia
d)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
Dalam setiap sila yang terkandung di dalam pancasila memiliki butir-butir penting di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengamalan pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
a)      BUTIR-BUTIR SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b)      BUTIR-BUTIR SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c)      BUTIR-BUTIR SILA PERSATUAN INDONESIA
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2)  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d)      BUTIR-BUTIR SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
(1)  Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10)Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e)   BUTIR-BUTIR SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6)  Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11)   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

 BAB II
PEMBAHASAN

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf asal Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa Keadilan adalah kelebihan (virtu) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.” Tapi, menurut teori-teori yang ada, keadilan belum lagi tercapai: Kita tidak hidup di dunia yang adil.” Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi dari keadilan itu sendiri tidak jelas. Inti keadilan adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materiil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya, tetapi berlaku pula bagi orang tak mampu, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula  seluruh Rakyat Indonesia: Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terengah sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh yang terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik yaitu,  kebijakan keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    Menghormati hak orang lain
         Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain
    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
    Suka bekerja keras
    Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
      kesejahteraan bersama
    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Jenis-jenis Keadilan
Aristoteles membedakan tiga jenis keadilan, yaitu:
(a)    Keadilan distributif, yaitu memberikan sama yang sama, dan memberikan tidak sama yang tidak sama. Contoh: PNS Gol. III di instansi  mendapat gaji perhari sejumlah X, maka seluruh PNS yang bergolongan III di instansi manapun di seluruh Indonesia, harus mendapatkangaji perhari juga sejumlah X.
(b)     Keadilan komutatif, yaitu penerapan asas proporsional. Biasanya digunakan dalam Hukum Bisnis
(c)    Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya
(d)   Digunakan dalam perkara gugatan ganti kerugian

Keadilan juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis:
(a)    Keadilan restitutif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses
litigasi di pengadilan, di mana fokusnya adalah pada pelaku
bagaimana menghukum atau membebaskan pelaku.
(b)     Keadilan restoratif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses
penyelesaian sengketa non litigasi (Alternative Dispute Resolution),
di mana fokusnya bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims” (korban).

Masalah-masalah Keadilan Sosial
Masalah dalam DPR
Ketidakadilan yang nyata terjadi di DPR. Dengan masa kerja yang hanya 5 tahun, mereka mendapat pensiun seumur hidup. Banyak orang yang berlomba untuk memperebutkan kursi untuk menjadi anggota dewan, sedangkan BUMN ada yang tidak lagi menerapkan pensiun seumur hidup. Ini suatu ketidakadilan yang nyata, dimana harapan keadilan rakyat terletak di tangan mereka kontroversi gaji DPR dengan segala tunjangan dan fasilitasnya selalu terjadi tiap tahun.
Sebuah kenyataan di tengah masyarakat yang hidup sederhana, mengantri minyak tanah, hidup di jalanan, kemiskinan merata di seluruh negeri ini, sedangkan anggota dewan tanpa tindakan yang jelas.


Ketidakamanan dan Ketidakadilan yang Dialami Perempuan di Kendaraan
Umum
Sering kali kita menyaksikan apabila kita berjalan dikota-kota besar
ketika kita naik kendaraan umum, terutama bus kota, tatkala mau turun dari bus, bus tidak begitu saja berhenti. Kenek pun menyuruh penumpang menggunakan kaki kiri dulu untuk melompat turun dari bus sambil memegang salah satu tangan atau anggota tubuh lain, kadang pinggang atau bahu, untuk "melindungi" atau "menolong" perempuan.
Apabila duduk di sebelah sopir persis, karena dekat dengan urusan mengganti persneling, sopir pun entah sengaja atau tidak sengaja punya kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual. Di sini penumpang sulit mengeluh karena sopir mempunyai alasan kuat dia sedang menjalankan tugas menyopir. Jadi, jika kena paha penumpang, itu tidak disengaja. Setelah di dalam bus pun, di antara para penumpang pelecehan seksual banyak terjadi. Terutama ketika bus penuh sesak. Para peleceh kebanyakan laki-laki, akan menggunakan banyak cara, mulai dari mengimpitkan tubuhnya ke tubuh perempuan lain, memegang tangan mencolek pinggang, panggul, dan lain-lain.

Kekahawatiran orang tua pada penerimaan siswa baru (PSB)
Menjelang  penerimaan siswa baru (PSB) tahun pelajaran 2010/2011 terutama di kota Mataram, isu perihal PSB online tahun 2010, di mana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Mataram menerapkan aturan baru tentang pembatasan jumlah sekolah yang  bisa dipilih  pada  saat  pendaftaran
Dua kasus ini diangkat seiring dengan masih terjadinya berbagai ketimpangan dalam dunia pendidikan negeri ini, seperti kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak antara anak kaya dengan anak miskin, anak cerdas dengan anak bodoh, anak yang normal dengan anak yang cacat/anak berkebutuhan khusus (ABK). Kemudian bagaimana bentuk keadilan pemerintah terhadap sekolah negeri dan swasta, guru, PNS, dan GTT. Sampai dengan peringatan 100 tahun Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu yang lalu, permasalahan itu selalu menggelinding yang tidak atau belum pernah ditemukan solusi terbaiknya dalam bentuk aturan dan kebijakan yang dibuat selama ini
Perlakuan yang adil terhadap anak bangsa ini untuk mengenyam pendidikan yang standar, nampaknya semakin sulit diwujudkan. Lihat, sekarang ini bermunculan label-label sekolah atau program yang sengaja dibuat oleh pemerintah, seperti sekolah berstandar nasional (SBN), sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI), sekolah imersi, kelas akselerasi, dan lain sebagainya. Kemudian muncul label-label sekolah yang diopinikan oleh masyarakat sendiri, seperti sekolah favorit, sekolah unggulan, sekolah modern eko dan lain-lain.
Kriterianya sederhana, sekolah tersebut memiliki fasilitas yang lengkap dan modern, input siswanya dengan nilai akademis tinggi, serta berasal dari keluarga kelas ekonomi menengah ke atas. Jika menilik dari namanya, mungkinkah sekolah-sekolah tersebut memiliki akses untuk anak-anak dari keluarga miskin secara luas anak-anak ber-IQ rendah. Sistem penjaringan dan seleksi dilaksanakan secara ketat. Mulai dari tes kemampuan akademis, penguasaan bahasa asing, psikologi (IQ), kesehatan, serta wawancara khusus dengan orangtua mengenai kemampuan secara ekonomis.

Adil dan Humanis
Pemerintah memang tidak memperbolehkan adanya pungutan berbentuk apapun atau sering disebut pungli (pungutan liar) tetapi pemerintah memperbolehkan sekolah untuk menerima sumbangan kepada orangtua murid, ditengarai karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, salah satunya bisa jadi berasal dari kepala-kepala sekolah terutama sekolah-sekolah negeri unggulan. Kita tahu, untuk mendukung program berkelas nasional bahkan internasional, tentu saja dibutuhkan sarana dan prasarana belajar yang memadai. Imbasnya adalah kepada persoalan pembiayaan, dimana sekolah tersebut merasa kesulitan ketika harus mencari dana keluar tanpa bantuan dari orangtua siswa. Termasuk honor untuk para pengajar ketika harus memberikan pelajaran tambahan dikarenakan untuk mengejar target materi.
Bisa diprediksikan, sekolah-sekolah unggulan semacam RSBI yang tidak tergabung dalam PSB online nantinya hanya akan memprioritaskan menerima anak-anak cerdas yang berasal dari keluarga mampu.
Yang masih disanksikan lagi ke depan, apakah ada perlakuan yang adil antara anak-anak yang berasal dari keluarga mampu dengan yang miskin ketika diterima di suatu sekolah. Dikarenakan, keluarga yang mampu jelas dikenakan pungutan sekolah, sementara yang miskin tidak. Apakah sekolah, dalam hal ini guru bisa berlaku bijak dan tidak pilih kasih terhadap anak-anak didiknya di dalam kelas, artinya tidak membedakan antara anak yang “membayar” dan “gratisan. Fenomena di atas, barulah sekelumit tentang terjadinya kesenjangan dan ketidak adilan dalam pendidikan yang berlaku di negeri ini.
 Kebijakan-kebijakan pendidikan yang diterapkan masih jauh dari nilai-nilai keadilan dan kemanusian (humanisme). Dengan kata lain, kebijakan yang “tidak bijak.” Terbukti dengan adanya pendikotomian makna sekolah, yang seharusnya sebagai tempat belajar bagi siapapun, tidak memandang antara anak orang kaya-miskin, cerdas-bodoh, dan normal-cacat. Alangkah indahnya,  jika semua sekolah baik negeri maupun swasta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak, tanpa memandang bulu. Tidak ada lagi label-label sekolah unggulan maupun pinggiran, sekolah reguler maupun sekolah khusus. Sistem pendidikan secara bertahap harus dibuat berstandar internasional, sehingga semua sekolah di Indonesia berstandar internasional, walaupun di dalamnya ada anak-anak ABK.
Bukankah keberhasilan pendidikan diukur dari kemampuan institusi pendidikan tersebut menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik pada diri anak, tadinya bodoh menjadi cerdas, tadinya liar menjadi beradab tadinya pemalu dan kurang percaya diri menjadi kreatif dan mandiri bukan semata-mata dari hasil ujian nasional (UN) yang setinggi langit Sangat logis, sekolah-sekolah berlabel unggulan di atas mampu menghasilkan lulusan dengan nilai UN yang maksimal, karena memang inputnya sudah bagus. Yang luar biasa, ketika sekolah mengelola anak-anak berkemampuan “biasa” bahkan ABK, tetapi mampu menyamai prestasi anak-anak unggulan atau berhasil menciptakan karya yang monumental. Itulah keberhasilan pendidikan yang hakiki.

Solusi yang dapat diberikan atas masalah keadilan sosial
Anggota DPR tidak boleh memikirkan diri sendiri. Sebaiknya dilihat dulu apa yang terjadi di masyarakat sekeliling kita, banyak masyarakat yang kurang mampu. Sehingga hal tersebut menimbulkan kesenjangan sosial. Sebaiknya mereka melihat dulu kepentingan rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat untuk rakyat guna memperjuangkan kepentingan rakyat. Apalagi sebelum menjadi anggota dewan, tentunya mereka sudah mempunyai pekerjaan yang mapan sehingga pastinya mereka sudah hidup berkecukupan.
Dalam konteks ini, peleceh dan pelaku yang harus dihukum, bukannya menghukum korban. Kita membutuhkan peraturan antipelecehan di tempat publik. Dinas Perhubungan dan para pemilik bus beserta para sopir dan kernet perlu mendapat pencerahan tentang anti pelecehan seksual, bagaimana berlaku sopan terhadap penumpang. Perlu juga secara internal memberlakukan tindak disiplin terhadap sopir atau kernet yang melecehkan perempuan. Artinya, ada sistem pengaduan penumpang terhadap perlakuan sopir dan kernet yang merugikan.
Pendidikan tidak dijadikan sebagai ajang bisnis tapi murni untuk mendewasakan peserta didik, guna memenuhi arti mendidik yang sebenarnya. Dengan ditiadakan bisnis dalam pendidikan berarti tidak ada istilah mengambil keuntungan material jadi biaya pendidikan bisa ditekan.

 BAB III
PENUTUP

Demikian makalah yang dapat kita sajikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan  dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Kami sangat membutuhkan kritik dan saran yang membangun, demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.
Kami ucapkan terimakasih.

KESIMPULAN


           Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Situasi sosial berkeadilan ini bisa tercapai jika empat jenis keadilan yang ada berlaku, yaitu keadilan distributif, keadilan prosedur, keadilan interaksional, dan keadilan sistem. Untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, misalnya perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Sikap suka memberi  pertolongan  terhadap  orang yang  memerlukan. Sikap suka bekerja keras nilai yang dapat diambil dari masalah keadilan sosial
•     Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
•     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
•     Menghormati hak orang lain
•     Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
    Suka bekerja keras

 SARAN
Pancasila merupakan dasar Negara dan tidak dibuat hanya untuk beberapa golongan saja tetapi untuk semua golongan. Jadi keadilan social harus selalu diamalkan dimanapun, dan di golongan apapun sesuai sila ke lima dalam pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” agar kemerataan keadilan dapat dirasakan oleh semua kalangan.

 DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post-post