Upah
Naik Jadi Rp 3,7 Juta, 37 Perusahaan Kabur dari Jakarta
Posted: 31/10/2013
10:30
Liputan6.com, Jakarta:
Aksi mogok buruh yang berlangsung beberapa hari terakhir dengan tuntutan
kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta per bulan membuat pengusaha khawatir.
Sebab itu, sebanyak 37
perusahaan telah mengirimkan surat permintaan kepada asosiasi pengusaha agar
upah minimum provinsi (UMP) 2014 tidak naik.
Wakil Ketua Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, ke-37
perusahaan tersebut berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
"Sebagian besar
merupakan penanaman modal asing," ujar dia saat berbincang dengan
Liputan6.com, Kamis (31/10/2013).
Sarman mengungkapkan
dalam surat tersebut pengusaha mengaku tidak bisa lagi menerima kenaikan UMP
karena pada tahun lalu upah buruh sudah meningkat hingga 44%.
Pengusaha-pengusaha
tersebut pun mengaku berat jika harus menanggung kenaikan UMP di tahun depan.
Kalaupun hal itu terjadi, mereka berencana melakukan hal lain seperti
memindahkan usahanya ke lokasi yang memiliki upah lebih rendah.
"Kalau naik ya
mereka itu bisa benar-benar relokasi dari Jakarta keluar bisa ke daerah lain
atau bahkan ke negara lain," tutur dia.
Perusahaan yang
mengajukan permintaan perihal UMP tersebut sebagian besar bergerak pada
industri padat karya, seperti garmen, tekstil dan lainnya.
Atas permintaan ini,
Sarman khawatir jumlah investor di Indonesia akan turun dan mengancam iklim investasi.
Dia pun meminta buruh mempertimbangkan permintaan mereka dan lebih memfokuskan
memberikan produktivitas yang lebih baik. "Dengan begitu gaji pasti
mengikuti naik," tegas dia. (Nur)
Sumber:
OPINI:
Menurut saya, apabila
gaji pada tahun 2014 naik melambung menjadi 3,7 juta akan diresahkan semakin
banyak penggangguran yang terjadi. Ini karena pengusaha yang menanamkan
modalnya di Indonesia lebih memilih Negara lain dengan produktivitas tinggi
upah kecil. Jika upah tinggi tidak diikuti oleh produktivitas yang tinggi dan
juga tidak diikuti oleh permintaan pasar yang tinggi atas harga barang yang
tinggi, maka hasil produk tersebut tidak akan laku di pasaran. Barang tidak
laku dipasaran karena perusahaan menaikkan harga per-unit, maka perusahaan akan
bangkrut, akan terjadi banyak yang dikeluarkan dari pekerjaan (PHK massal). PHK
missal menyebabkan pengangguran, pengangguran meningkat kemakmuran akan semakin
menurun. Jalan utama untuk menghindari pengangguran lebih banyak adalah para
buruh harus lebih mengkaji ulang kenaikkan upah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar