KADIN:
Kejar Penerimaan Pajak dari Perusahaan Besar
Oleh Cipto - Rubrik Pajak
09 Oktober 2013 17:17:00 WIB
WE.CO.ID, Jakarta -
Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Prijohandojo Kristanto meminta pemerintah
untuk fokus mendorong penerimaan pajak dari perusahaan besar yang selama ini
belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Seharusnya
pegawai pajak yang saat ini berjumlah 32 ribu fokus untuk mengejar penerimaan
dari perusahaan besar karena potensi yang didapat juga besar," ujarnya
dalam pemaparan di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Prijohandojo
menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengejar penerimaan dari sektor yang
kurang potensial seperti pengusaha kecil, mikro dan menengah serta Wajib Pajak
Orang Pribadi yang jumlahnya tidak signifikan dibandingkan perusahaan besar.
"Kalau fokus pada
perusahaan besar seperti perusahaan tambang atau perkebunan, itu bisa didapat,
daripada ke 20 juta orang pribadi yang setiap tahun hanya melaporkan surat pemberitahuan
nihil," katanya.
Selain itu, ia meminta
adanya peran konsultan pajak yang lebih maksimal kepada para pengusaha, agar
mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan tidak menimbulkan
masalah hukum di kemudian hari.
"Konsultan itu menjadi
pihak penengah, karena pengusaha juga membutuhkan orang yang tahu membayar
pajak seperti apa. Pungutan pajak itu wajib, tapi pengusaha juga menginginkan
adanya kepastian," katanya.
Ketua Umum Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia Sukiatto Oyong menambahkan konsultan pajak secara
bebas memiliki kewajiban profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundangan berlaku.
"Peran konsultan
pajak bukan untuk membantu wajib pajak mencari celah tidak membayar pajak,
namun agar mereka dapat menggunakan kewajiban hak perpajakan secara benar dan
tidak terkena denda," katanya.
Ia juga mengatakan
tugas konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak untuk
membayar pajak dan secara tidak langsung memberikan kontribusi kepada negara
dalam meningkatkan penerimaan perpajakan.
"Di Amerika
Serikat, ada survei bahwa dengan peningkatan peran konsultan pajak, maka
kepatuhan meningkat dalam menghitung dan melapor pajak. Kami ingin seperti itu,
agar jangan terjadi multitafsir dalam mendukung penerimaan negara,"
katanya. (Ant)
Sumber:
OPINI:
Menurut saya, sebaiknya
konsultan pajak tidak hanya mengejar perusahaan besar saja walaupun penerimaan
pajak dari perusahaan besar memang besar, tetapi juga turut mengawasi pajak
dari wajib pajak agar terjadi kepatuhan dan ketaatan membayar pajak bagi wajib
pajak. Dengan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak maka pelaksanaan pajak
menjadi lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar