Kelas : 2EB20
NPM : 27211682
-->
I.
Tujuan Perusahaan Membentuk
Koperasi
Tujuan pembentukan koperasi, yaitu:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan.
Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan
anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Setelah
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan mendirikan perusahaan:
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers),
lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
3. Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
II.
Sisa Hasil Usaha
a. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU)
adalah selisih dari seluruh pemasukkan atau penerimaan total (total revenue )
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.”
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
b.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa:
“Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
c. Prinsip
Sisa Hasil Usaha
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
c. Rumus
Sisa Hasil Usaha
Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan
demikian, SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
Secara
umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana
pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembangunan
sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah
satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa
hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x
JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil
usaha per anggota
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa
anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total
koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan
anggota
TMS : modal sendiri
total (simpanan nggota total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan
rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara
proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota
sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total
SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU
koperasi
JMA = 30% x 40% total
SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperesi
Kedua, SHU bagian
anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih
dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
III. Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
•
Pengertian Manajemen
Kata
manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,
mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Pengertian manajemen
menurut beberapa ahli:
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. (By :
James A.F. Stoner)
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By :
Lawrence A. Appley)
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
(By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Manajemen adalah proses perencanaan,
pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya
manusia dan sumber daya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By :
Lawrence A. Appley)
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
(By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi
pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari
rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya.
•
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
-
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
-
Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a.
Planning (Perencanaan)
b.
Organizing (Pengorganisasian)
c.
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Pola Manajemen Koperasi
memiliki enam kelengkapan yaitu,
* Pengertian Manajemen dan Perangkat
Koperasi,
* Rapat Anggota,
* Pengurus,
* Pengawas,
* Manajer, dan
* Pendekatan Sistem Koperasi
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with
social content.”
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
*
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by proxy.”
*
Kesukarelaan dalam keanggotaan
*
Menolong diri sendiri (self help)
* Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
*
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
* Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumber daya sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat), yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen,
dan anggota pelanggan
2. Rapat
anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali
dalam setahun.
Hal
yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan
pengurus serta pengawas
c.
Meminta laporan pertanggung jawaban
pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di
dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c.
Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan
wajib
Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a.
Mengajukan usul dalam suatu rapat
b.
Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil
Usaha (SHU)
c.
Dipilih menjadi pengurus koperasi
d.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e.
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa
jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Kegiatan yang harus
dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a.
Mengelola koperasi dan usahanya
b.
Menyelenggarakan rapat anggota
c.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4.
Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
Hal yang harus
dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a.
Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan
koperasi
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan
c.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
5. Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through
people).
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar