Kelas : 2EB20
NPM : 27211682
I.
Jenis-jenis dan Bentuk-bentuk
Koperasi
Pengertian,
Macam-Macam, Jenis-Jenis, dan Bentuk Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/ operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu
menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum
bergabung dengan koperasi.
Intenational Labour
Office (ILO)
Menurut ILO definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di atas
terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Merupakan
perkumpulan orang-orang;
2. Yang
secara sukarela bergabung bersama;
3. Untuk
mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang
diawasi secara demokratis, dan
5. Yang
memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
Intemational
Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya
dalam pernyataan tentang jati diri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi
Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di
Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan
tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi
didefinisikan sebagai “Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:
Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
1. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan
Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
Margaret Digby
Menulis
tentang “The World Cooperative Movement” mengatakan bahwa koperasi adalah:
1. Kerjasama
dan siap untuk menolong
2. Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
H.E. Erdman
Bukunya
“Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut:
1. Koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. Rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. Pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
6. Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU
(Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya
bertanggung jawab sebesar simpanannya di koperasi
Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan, diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
Macam-Macam Koperasi
Ada bermacam-macam
bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis
usaha dan keanggotaan koperasi.
1.
Macam-macam koperasi berdasarkan jenis
usaha
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
c. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya, kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2.
Macam-macam koperasi berdasarkan
keanggotaan
Dilihat
dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah
meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
Selain
tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah:
a. Koperasi
Produsen
Koperasi produsen
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen
beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar- besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh:
-
koperasi simpan pinjam
-
koperasi serba usaha ( konsumen)
Menurut
PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi
7 yaitu sebagai berikut:
1.
Koperasi Desa.
2.
Koperasi Pertanian.
3.
Koperasi Peternakan.
4.
Koperasi Perikanan.
5.
Koperasi Kerajinan/Industri.
6.
Koperasi Simpan Pinjam.
7.
Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori
klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1.
Koperasi pemakaian.
2.
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi.
3.
Koperasi Simpan Pinjam.
Jenis Koperasi Menurut
Teori Klasik
Konsep penggolongan
koperasi (Undang-undang No.12/67 pasal 17)
Penjelasan
koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota- anggotanya.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi anggota sejenis
dan setingkat.
Bentuk Koperasi (PP No.
60 / 1959)
Ketentuan Pasal 15 UU
No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi
Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau
koperasi sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya,
koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh koperasi yang
bersangkutan.
Jika
dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok koperasi.
a.
Koperasi
Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi yang
Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di setiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di setiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di setiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
II.
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi:
·
Sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek.
·
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas
– azas
·
Koperasi dengan memperhatikan perundang
– undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap
anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana
cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana
pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
1.
Anggota
2.
Koperasi lain
3.
Bank
4.
Sumber lain yang sah
Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
•
Simpanan Pokok
•
Simpanan Wajib
•
Simpanan Sukarela
•
Modal Sendiri
Simpanan
pokok hádala sejumlah uang yang diwajibkan lepada anggota untuk diserahkan kepada
koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan
wajib hádala simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan
sukarela hádala simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
Distribusi Cadangan
Koperasi
•
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
•
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
http://clipmart.blogspot.com/2010/12/jenis-koperasi-menurut-teori-klasik.htmlhttp://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar