Nama : Yunita Resty Damayanti
NPM : 27211682
Kelas : 2EB20
KEADILAN SOSIAL
BAB
I
PENDAHULUAN
Pancasila
merupakan ideologi dari bangsa Indonesia. Tiap aspek kehidupan di Indonesia
tidaklah dapat dipisahkan dari pancasila. Oleh karena itu, pancasila menjadi grundnorm
yang mendasari seluruh hukum positif di Indonesia. Meskipun pancasila tidak
termasuk dalam struktur hukum di Indonesia berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004.
Namun dalam prakteknya, semua peraturan perundangan di Indonesia tidaklah
berlaku bila bertentangan dengan tiap sila dalam pancasila.
Sebagai dasar
dari negara, maka pancasila selain sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup
dalam kehidupan bangsa Indonesia, juga sebagai cita bangsa. Implementasi tiap
nilai yang terkandung dalam Pancasila diharapkan dapat mengarahkan kepada
cita-cita nasional. Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat
mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang
mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan
bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa
Indonesia.
Sila-sila dalam
pancasila tidaklah dibuat oleh beberapa golongan dan ditemukan dalam waktu yang
singkat. Lahirnya pancasila pertama kali disampaikan dalam pidato Bung Karno
pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Meski demikian, bukan berarti pancasila dibuat
oleh Bung Karno, melainkan beliau telah mengangkat sari dari nilai-nilai yang
hidup dalam bangsa Indonesia.
Dalam
perjalanannya, implementasi pancasila tidaklah selalu dapat berjalan tanpa
hambatan dan rintangan. Dapat disebutkan salah satu contoh yaitu saat Orde
Baru. Saat itu kesejatian pancasila seakan dipungkiri sehingga hakikat dari
pancasila seakan mati suri. Implementasi pancasila digunakan sebagai tameng
dari penguasa untuk mempertahankan tampuk kekuasaanya. Namun
demikian,nilai-nilai pancasila tetap bertahan dan tidak tergantikan.
Kasus diatas
bukanlah satu-satunya hambatan dan rintangan tegaknya pancasila sebagai dasar
dari Negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman, memiliki tantanganya
sendiri. Tidak terelakkan bahwa Indonesia haruslah mampu beradaptasi dengan
perkembangan tersebut. Di sisi lain, masih terdapat ketimpangan sosial yang
dapat ditemukan di tiap sudut wilayah Indonesia. Jelaslah Indonesia belum dapat
dikatakan telah mencapai cita-cita Nasional, terutama seperti yang tercantum
pada sila kelima.
Sebagai bangsa
Indonesia, kita patut mengerti dan memahami arti pancasila. Pancasila berasal
dari dua kata yakni panca dan sila menurut bahasa sanskerta. Sehingga pancasila
mengandung artilima buah prinsip atau asas. Asas-asas atau prinsip-prinsip
tersebut antara lain:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c) PersatuanIndonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyatIndonesia.
Dalam
setiap sila yang terkandung di
dalam pancasila memiliki
butir-butir penting di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat
Indonesia untuk
melakukan pengamalan pancasila
di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
a) BUTIR-BUTIR SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
(1) Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di
antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b) BUTIR-BUTIR SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL
DAN BERADAB
(1) Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10)
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c) BUTIR-BUTIR SILA PERSATUAN INDONESIA
(1) Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
(4)
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d) BUTIR-BUTIR SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN
OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
(1) Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama.
(2)
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10)Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e) BUTIR-BUTIR SILA KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
(1) Mengembangkan perbuatan yang
luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2)
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)
Menghormati hak orang lain.
(5)
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik
untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik
untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9)
Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11)
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
PEMBAHASAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf asal Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtu)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran.”
Tapi, menurut teori-teori yang ada, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil.” Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi dari keadilan itu sendiri tidak jelas. Inti
keadilan
adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan baik materiil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak
hanya berlaku bagi orang yang kaya, tetapi berlaku pula bagi orang tak mampu, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi
untuk rakyat
biasa pula seluruh Rakyat Indonesia: Seluruh rakyat Indonesia berarti
bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terengah sejak Plato membantah filsuf muda,
Thrasymachus karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan
oleh yang terkuat. Dalam Republik, Plato
meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat
baik yaitu, kebijakan keberanian, pantangan (atau keprihatinan),
dan keadilan penambahan
kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan
dalam hukum Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan sosial juga
merupakan salah satu butir dalam Pancasila 45 butir pengamalan Pancasila
seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
pada Tap MPR No. II/MPR/1978. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
• Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
•
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
• Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
• Menghormati hak orang lain
•
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri
• Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap
orang lain
• Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
• Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
• Suka bekerja keras
• Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama
• Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Jenis-jenis Keadilan
Aristoteles
membedakan tiga jenis keadilan, yaitu:
(a)
Keadilan distributif, yaitu
memberikan sama yang sama, dan memberikan tidak sama yang tidak sama. Contoh: PNS Gol. III di instansi
mendapat gaji perhari sejumlah X, maka seluruh PNS yang bergolongan III
di instansi manapun di seluruh Indonesia, harus mendapatkangaji perhari juga
sejumlah X.
(b) Keadilan komutatif, yaitu penerapan asas proporsional. Biasanya
digunakan dalam Hukum Bisnis
(c)
Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya
(d)
Digunakan dalam perkara gugatan ganti
kerugian
Keadilan
juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis:
(a)
Keadilan restitutif, yaitu keadilan
yang berlaku dalam proses
litigasi
di pengadilan, di mana fokusnya adalah pada pelaku
bagaimana
menghukum atau membebaskan pelaku.
(b)
Keadilan restoratif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses
penyelesaian sengketa non litigasi (Alternative Dispute
Resolution),
di
mana fokusnya bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims” (korban).
Masalah-masalah Keadilan
Sosial
Masalah dalam
DPR
Ketidakadilan yang nyata terjadi di DPR. Dengan masa kerja
yang hanya 5 tahun, mereka mendapat pensiun seumur hidup. Banyak orang
yang berlomba untuk memperebutkan kursi untuk menjadi anggota dewan, sedangkan
BUMN ada yang tidak lagi menerapkan pensiun seumur hidup. Ini suatu ketidakadilan yang nyata,
dimana harapan keadilan rakyat terletak di tangan mereka kontroversi gaji DPR dengan segala
tunjangan dan fasilitasnya selalu terjadi tiap tahun.
Sebuah kenyataan di tengah masyarakat yang hidup sederhana, mengantri minyak tanah, hidup di
jalanan, kemiskinan merata di seluruh negeri ini, sedangkan anggota dewan tanpa tindakan yang jelas.
Ketidakamanan
dan Ketidakadilan yang Dialami Perempuan di Kendaraan
Umum
Sering kali kita menyaksikan apabila kita berjalan dikota-kota
besar
ketika
kita naik kendaraan umum, terutama bus kota, tatkala mau turun dari bus, bus
tidak begitu saja berhenti. Kenek pun menyuruh penumpang menggunakan kaki
kiri dulu untuk melompat turun dari bus sambil memegang salah satu tangan atau
anggota tubuh lain, kadang pinggang atau bahu, untuk "melindungi"
atau "menolong" perempuan.
Apabila duduk di sebelah sopir persis, karena dekat dengan
urusan mengganti persneling, sopir pun entah sengaja atau tidak sengaja punya
kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual. Di sini penumpang sulit mengeluh
karena sopir mempunyai alasan kuat dia sedang menjalankan tugas
menyopir. Jadi, jika kena paha penumpang, itu tidak disengaja. Setelah
di dalam bus pun, di antara para penumpang pelecehan seksual banyak terjadi.
Terutama ketika bus penuh sesak. Para peleceh kebanyakan laki-laki, akan
menggunakan banyak cara, mulai dari mengimpitkan tubuhnya ke tubuh
perempuan lain, memegang tangan mencolek pinggang, panggul, dan
lain-lain.
Kekahawatiran
orang tua pada penerimaan siswa baru (PSB)
Menjelang penerimaan siswa baru (PSB) tahun pelajaran 2010/2011
terutama di kota Mataram, isu perihal PSB online tahun 2010, di mana Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Mataram menerapkan aturan baru tentang
pembatasan jumlah sekolah yang bisa dipilih pada saat
pendaftaran
Dua kasus ini diangkat seiring
dengan masih terjadinya berbagai ketimpangan dalam dunia pendidikan negeri ini, seperti kesempatan mendapatkan
pendidikan yang layak antara anak kaya dengan anak miskin, anak cerdas dengan
anak bodoh, anak yang normal dengan anak yang cacat/anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kemudian bagaimana bentuk keadilan pemerintah terhadap sekolah negeri dan
swasta, guru,
PNS, dan GTT. Sampai dengan peringatan
100 tahun Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu yang lalu, permasalahan itu
selalu menggelinding yang tidak atau belum pernah ditemukan solusi terbaiknya
dalam bentuk aturan dan kebijakan yang dibuat selama ini
Perlakuan yang adil terhadap anak bangsa ini untuk mengenyam
pendidikan yang standar, nampaknya semakin sulit diwujudkan. Lihat, sekarang ini bermunculan label-label sekolah
atau program yang sengaja dibuat oleh pemerintah, seperti sekolah berstandar
nasional (SBN), sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI), sekolah
imersi, kelas akselerasi, dan lain sebagainya. Kemudian muncul label-label sekolah
yang diopinikan oleh masyarakat sendiri, seperti sekolah favorit, sekolah
unggulan, sekolah modern eko dan lain-lain.
Kriterianya sederhana, sekolah tersebut memiliki fasilitas
yang lengkap dan modern, input siswanya dengan nilai akademis tinggi, serta
berasal dari keluarga kelas ekonomi menengah ke atas. Jika menilik dari namanya,
mungkinkah sekolah-sekolah tersebut memiliki akses untuk anak-anak dari
keluarga miskin secara luas anak-anak ber-IQ rendah. Sistem penjaringan dan seleksi
dilaksanakan secara ketat. Mulai dari tes kemampuan akademis, penguasaan bahasa
asing, psikologi (IQ), kesehatan, serta wawancara khusus dengan orangtua mengenai
kemampuan secara ekonomis.
Adil dan Humanis
Pemerintah memang tidak memperbolehkan adanya pungutan berbentuk
apapun atau sering disebut pungli (pungutan liar) tetapi pemerintah
memperbolehkan sekolah untuk menerima sumbangan kepada orangtua murid,
ditengarai karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, salah satunya bisa
jadi berasal dari kepala-kepala sekolah terutama sekolah-sekolah negeri
unggulan. Kita tahu, untuk mendukung program berkelas nasional bahkan
internasional, tentu saja dibutuhkan sarana dan prasarana belajar yang memadai.
Imbasnya adalah kepada persoalan pembiayaan, dimana sekolah tersebut merasa
kesulitan ketika harus mencari dana keluar tanpa bantuan dari orangtua siswa.
Termasuk honor untuk para pengajar ketika harus memberikan pelajaran tambahan
dikarenakan untuk mengejar target materi.
Bisa diprediksikan, sekolah-sekolah unggulan semacam RSBI
yang tidak tergabung dalam PSB online nantinya hanya akan memprioritaskan
menerima anak-anak cerdas yang berasal dari keluarga mampu.
Yang masih disanksikan lagi ke depan, apakah ada perlakuan
yang adil antara anak-anak yang berasal dari keluarga mampu dengan yang miskin
ketika diterima di suatu sekolah. Dikarenakan, keluarga yang mampu jelas
dikenakan pungutan sekolah, sementara yang miskin tidak. Apakah sekolah, dalam
hal ini guru bisa berlaku bijak dan tidak pilih kasih terhadap anak-anak
didiknya di dalam kelas, artinya tidak membedakan antara anak yang “membayar”
dan “gratisan.” Fenomena di atas, barulah sekelumit
tentang terjadinya kesenjangan dan ketidak adilan dalam pendidikan yang berlaku
di negeri ini.
Kebijakan-kebijakan pendidikan yang diterapkan masih
jauh dari nilai-nilai keadilan dan kemanusian (humanisme). Dengan kata lain,
kebijakan yang “tidak bijak.” Terbukti dengan adanya pendikotomian makna sekolah, yang
seharusnya sebagai tempat belajar bagi siapapun, tidak memandang antara anak
orang kaya-miskin, cerdas-bodoh, dan normal-cacat. Alangkah indahnya, jika semua sekolah baik negeri maupun swasta memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak, tanpa memandang bulu. Tidak ada lagi
label-label sekolah unggulan maupun pinggiran, sekolah reguler maupun sekolah
khusus. Sistem pendidikan secara bertahap harus dibuat berstandar
internasional, sehingga semua sekolah di Indonesia berstandar internasional,
walaupun di dalamnya ada anak-anak ABK.
Bukankah keberhasilan pendidikan diukur dari kemampuan
institusi pendidikan tersebut menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik
pada diri anak, tadinya bodoh menjadi cerdas, tadinya liar menjadi beradab
tadinya pemalu dan kurang percaya diri menjadi kreatif dan mandiri bukan semata-mata dari hasil ujian
nasional (UN) yang setinggi langit Sangat logis, sekolah-sekolah berlabel
unggulan di atas mampu menghasilkan lulusan dengan nilai UN yang maksimal,
karena memang inputnya sudah bagus. Yang luar biasa, ketika sekolah mengelola
anak-anak berkemampuan “biasa” bahkan ABK, tetapi mampu menyamai prestasi
anak-anak unggulan atau berhasil menciptakan karya yang monumental. Itulah
keberhasilan pendidikan yang hakiki.
Solusi yang dapat diberikan atas
masalah keadilan sosial
Anggota DPR tidak boleh memikirkan diri sendiri. Sebaiknya dilihat dulu apa yang terjadi di
masyarakat sekeliling kita, banyak masyarakat yang kurang mampu. Sehingga hal
tersebut menimbulkan kesenjangan sosial. Sebaiknya mereka melihat dulu kepentingan
rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat untuk rakyat guna memperjuangkan
kepentingan rakyat. Apalagi sebelum menjadi anggota dewan, tentunya mereka
sudah mempunyai pekerjaan yang mapan sehingga pastinya mereka sudah hidup
berkecukupan.
Dalam konteks ini, peleceh dan pelaku yang harus dihukum,
bukannya menghukum korban. Kita membutuhkan peraturan antipelecehan di tempat
publik. Dinas Perhubungan dan para pemilik bus beserta para sopir dan kernet
perlu mendapat pencerahan tentang anti pelecehan seksual, bagaimana berlaku
sopan terhadap penumpang. Perlu juga secara internal memberlakukan tindak
disiplin terhadap sopir atau kernet yang melecehkan perempuan. Artinya, ada
sistem pengaduan penumpang terhadap perlakuan sopir dan kernet yang merugikan.
Pendidikan tidak dijadikan sebagai ajang bisnis tapi murni
untuk mendewasakan peserta didik, guna memenuhi arti mendidik yang sebenarnya.
Dengan ditiadakan bisnis dalam pendidikan berarti tidak ada istilah mengambil
keuntungan material jadi biaya pendidikan bisa ditekan.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kita sajikan mengenai materi yang menjadi
pokok bahasan dalam makalah ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini. Kami sangat membutuhkan kritik dan saran yang membangun, demi sempurnanya
makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca.
Kami ucapkan terimakasih.
Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan
kelayakan dipenuhi. Situasi sosial berkeadilan ini bisa tercapai jika empat
jenis keadilan yang ada berlaku, yaitu keadilan distributif, keadilan prosedur,
keadilan interaksional, dan keadilan sistem. Untuk mewujudkan keadilan social
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, misalnya perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Sikap suka memberi
pertolongan terhadap orang yang memerlukan. Sikap suka
bekerja keras nilai
yang dapat diambil dari masalah keadilan sosial
•
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
•
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
•
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
•
Menghormati hak orang lain
•
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri
•
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain
•
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah
•
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum.
•
Suka bekerja keras
Pancasila merupakan dasar Negara dan tidak dibuat hanya
untuk beberapa golongan saja tetapi untuk semua golongan. Jadi keadilan social
harus selalu diamalkan dimanapun, dan di golongan apapun sesuai sila ke lima
dalam pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” agar kemerataan
keadilan dapat dirasakan oleh semua kalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar