Nama: Yunita Resty Damayanti
NPM: 27211682
Kelas: 2EB20
Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut
ini:
§ Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
§ Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
§ Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1. Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
2. Penyedia
lapangan kerja yang terbesar,
3. Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4. Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi,
5. Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan
keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat
pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi
ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika
ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.
Contoh
Koperasi yang Ada Di Dalam Masyarakat dan Sistem Keanggotaannya
Contoh
Koperasi di dalam masyarakat Indonesia
1. Koperasi
Simpan Pinjam: misalnya si A ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai
modal. Si A ini bisa mendaftarkan sebagai anggota koperasi dengan melengkapi
beberapa persyaratan. Setelah itu, si A harus mempresentasikan apa jenis usaha
yang akan dikembangkan dan kapan bisa mengembalikkan modalnya. Setelah usahanya
lancar dan balik modal, si A bisa menyimpan keuntungannya di koperasi tersebut
dengan sistem seperti tanam saham.
2. Koperasi
Produsen: misalnya di suatu desa, banyak warganya yang bergelut produksi
kerajinan kayu. Warga – warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi.
Kelompok koperasi yang dinaksud memiliki tujuan agar mereka sama – sama nisa
memajukan usaha kecilnya tersebut. Jka ada seorang anggota yang kehabisan
modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seorang kesulitan mencari
pasar dlam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan produknya.
3. Koperasi
Pemasaran: misalnya desa ABC merupakan
produsen ukiran kayu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang
ditawarkannya yaitu untuk memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke
pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi
mencari pasar. Produsen tersebut, selanjutnya memasarkan pemasaran produkmya
kepada koperasi pemasaran itu.
A.
Koperasi berdasarkan fungsinya
1. Koperasi
Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah
dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi
Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta
(KKGJ).
2. Koperasi
Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik
angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di
Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
3. Koperasi
Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin
tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan
(koprinka).
B.
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
1. Koperasi
Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar
yang ada di kota Depok.
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh
Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta
Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan
KUD.
4. Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Program-program
yang Dijalankan Pemerintah dalam Bidang Koperasi
Esensi perdagangan bebas yang sedang
diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah
menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah
tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah
air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar
jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
§
koperasi produsen atau koperasi yang
bergerak di bidang produksi,
§
koperasi konsumen atau koperasi
konsumsi,
§
koperasi kredit dan jasa keuangan.
Dengan
cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya
perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi
pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh
perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh
belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi
serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi,
tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota
koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus
dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani
komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal
ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam
percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi
yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan
rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas
perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut
berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar
yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan
usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani
produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan
pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit.
Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin
harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah
pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya
akan sangat tergan¬tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari
para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif
berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan
persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan
dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat
dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan
menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya
perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan
membawa pada tingkat keseimbangan har\ga yang wajar serta efisien. Peniadaan
hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan
barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian
konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara
optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan
meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan
peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif
barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada
masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi
diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara
teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun
segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat
tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi
kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan
kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat
menjangkau para anggota koperasi. Apa¬bila koperasi kredit mempunyai jaringan
yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka
segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi
kredit di negara berkembang, ada¬nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan
peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam
membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan
pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang
perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
Selama ini “koperasi” dikembangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang
memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh
sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan
program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan
KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras
seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan
koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang
kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah,
seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah,
TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga
nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang
berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia
mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas
seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang
telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan
dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut.
Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi
lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya
justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Memasuki tahun 2000 posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai
antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa
keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain
peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang
harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi
keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan
teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di
daerah.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar