Jumat, 18 November 2011

Bentuk Yuridis Perusahaan BUMN

I.   Pendahuluan
       Sekarang ini sudah banyak perusahaan-perusahaan berdiri diantaranya perusahaan BUMN, milik pemerintah. Saya sangat berminat menulis tentang perusahaan BUMN, karena prinsip-prinsip perusahaan ini. Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero


II.  Teori

  • · Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
ú     Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
ú     Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
ú     Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
ú     Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
ú     Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
ú     Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
ú     Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:


Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

III.  Pembahasan



Bentuk Undang-udang No.9 Tahun 1969, usaha-usaha negara berbentuk Perusahaan 
dibedakan dalam tiga bentuk : 
1. Perusahaan Jawatan (Perjan) 
2. Perusahaan Umum (Perum) 
3. Perusahaan Perseroan (Persero) 
Dengan keluarnya UU No.9 Tahun 1969 maka BUMN yang sudah ada sebelumnya, 
yaitu Perusahaan-perusahaan Negara (PN) dan Perseroan-perseroan Terbatas Milik 
Negara (dikenal sebagai PT Lama) harus dialihkan dan disesuaikan bentuknya. 
Disamping tiga golongan BUMN diatas, masih dikenal bentuk-bentuk lain yang 
mempunyai ciri-ciri khusus dan ditunduk pada Undang-undang tersendiri seperti 
bank-bank Pemerintah yang tunduk pada UU Perbankan dan UU pendiriannya © 2003 Digitized by Usu digital library  3 
masing-masing. Ada pula Pertamina yang merupakan perusahaan minyak dan gas 
bumi negara dan tunduk pada UU No.8 Tahun 1971. 
1. Perusahaan Jawatan (Perjan) 
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-udang No.9 Tahun 1969, Perjan adalah 
Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur dalam ketentuan-ketentuan IBW Stb. 
1927 No.419 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Stb. 1927 
No.419 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Stb. 1936 No.445, 
Undang-udang No.3/Drt/1954, dan Undang-undang No.13 Tahun 1955. Inpres No. 
17 Tahun 1967, menyebutkan bahwa Perjan, dengan ciri-ciri pokok, sebagai berikut 
 :
a.  Makna usaha adalah public service, artinya pengabdian serta pelayanan 
kepada masyarakat. Usahnya dijalankan dengan memegang syarat-syarat 
efisiensi, efektivitas dan ekonomis dalam manajemen perusahaan dan 
pelayanan kepada umum/masyarakat yang baik dan memuaskan. 
b.  Bagian dari Departemen/Direktorat jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah. 
c.  Mempunyai hubungan hukum publik (publik rechteljik verhouding). Bila ada 
atau melakukan tuntutan/dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai 
Pemerintah atau seizin Pemerintah. 
d.  Hubungan usaha antara Pemerintah yang melayani dan masyarakat yang 
dilayani, sekalipun terdapat sistem bantuan/subsidi, harus selalu didasarkan 
atas  business-zakelijkheid, cost accounting principles dan management 
effectiveness, artinya setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu 
dapat diketahui dan dapat dicatat/dibukukan di mana yang diterima berupa 
potongan-potongan harga atau mungkin pembebasan sarna sekali dari 
pembayaran (uang sekolah). Apa yang seharusnya dibayar/masuk kepada 
negara harus benar-benar dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah 
yang harus dibayarkan, dinyatakan secara jelas persentase potongan atau 
pembebasan pembayaran. 
e.  Dipimpin oleh seorang Kepala, merupakan bawahan suatu bagian dari 
Departemen Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah. 
f.  Seperti badan/lembaga pemerintah lainnya, mempunyai dan memperoleh 
fasilitas negara. 
g.  Pegawainya pada pokoknya adalah pegawai negeri. 
h.  Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional, seperti 
bagian-bagian suatu Departemen/Pemerintah daerah. 
2. Perusahaan Umum (Perum) 
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No.9 Tahun 1969 menyebutkan bahwa Perum adalah 
PN yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 
Undang-undang No. 19/Prp/1960. Ciri-ciri pokok berdasarkan Inpres No.17 Tahun 
1967, sebagai berikut : 
a. Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum (produksi, distribusi, dan 
konsumsi). Usaha dijalankan dengan prinsip efisiensi, efektivitas dan economi 
cost-accounting principles and management efektiveness serta bentuk 
pelayanan (service). 
b. Berstatus badan hukum diatur berdasarkan undang-undang (wetsduiding). 
c. Bergerak di bidang jasa vital (public utilities). Pemerintah boleh menetapkan 
bahwa beberapa usaha yang bersifat  public utility tidak perlu diatur, disusun 
atau diadakan sebagai perusahaan negara. 
d. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri, bebas bergerak seperti perusahaan 
swasta, mengadakan perjanjian, kontrak clan hubungan-hubungan dengan 
perusahaan lainnya. © 2003 Digitized by Usu digital library  4 
e. Dapat dituntut dan menuntut, hubungan hukumnya diatur secara hukum 
keperdataan (privat rechterlijk). 
f.  Modal seluruhnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, dapat 
mempunyai dan memperoleh dana dari kredit dalam dan luar negeri atau dari 
obligasi. 
g. Secara finasial harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada politik Pemerintah 
mengenai tarif dan harga. Akan diatur melalui subsidi pemerintah. 
h. Dipimpin oleh seorang Direksi, pegawainya adalah pegawai perusahaan negara 
dan diatur dalam ketentuan tersendiri, di luar ketentuan pegawai negeri. 
i. Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan cara 
pertanggungjawabannya, pengawasan, diatur secara khusus sesuai dengan 
undang-undang pembentukannya. 
k. Laporan tahunan perusahaan memuat neraca untung rugi dan neraca 
kekayaan yang disampaikan kepada pemerintah. 
3. Perusahaan Perseroan (Persero) 
Pasal 2 ayat 3 Undang-undang No.9 Tahun 1969 menyebutkan bahwa Persero adalah 
perusahaan dalam bentuk PT, seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan KUHD 
Stb. 1847 No.23 (sekarang diganti dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1995) baik 
saham- 
sahamnya untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara. Ciri-ciri Persero 
berdasarkan Inpres No.17 Tahun 1967, sebagai berikut : 
a. Makna usahanya untuk memupuk keuntungan pelayanan dan pembinaan 
organisasi yang baik, efektif, efisien, dan ekonomis secara business-zakelik, 
cost-accounting principles, management effectiveness, dan pelayanan umum 
yang baik, memuaskan dan memperoleh laba. 
b.  Status adalah badan hukum perdata, yang berbentuk Perseroan Terbatas. 
c.  Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata. 
d.  Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara 
yang dipisahkan. Dimungkinkan adanya  joint atau  mixed enterprise dengan 
swasta (nasional dan atau asing) dan adanya penjualan saham perusahaan 
milik negara. 
e.  Tidak memiliki fasilitas negara. 
f.  Dipimpin oleh seorang Direksi dan status pegawai sebagai pegawai perusahaan 
biasa. 
g. Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham. lntensitas 
'medezeggenchap' terhadap perusahaan bergantung besarnya jumlah saham 
(modal) yang dimiliki berdasarkan perjanjian antara pemerintah dengan 
pemilik lainnya. 
4. Perusahaan Bentuk Lain (PBL) 
Pasal 4 Undang-undang No.9 Tahun 1969, menyebutkan : "Semua PN yang didirikan 
berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960 yang akan  dialihkan ke dalam bentuk 
Perjan dan Persero, ditetapkan dengan Perantara Pemerintah. PN berdasarkan 
Undang-undang No.19/Prp/1960, berubah bentuk menjadi Perum, sehingga semua 
PN akan terbagi habis ke dalam tiga bentuk tersebut, kenyataannya masih ada PN 
yang tidak dapat dikelompokkan. 
Perusahaan Bentuk Lain, yang akan diuraikan adalah PN Pertamina dan Bank 
Negara. Ciri-ciri pokok PN Pertamina dalam Undang-undang No.8 Tahun 1971, 
sebagai berikut: 
a. Makna usaha untuk kepentingan umum (Pasal 1) dan kemakmuran rakyat 
(Pasal 5) © 2003 Digitized by Usu digital library  5 
b. Status badan hukum publik (Pasal 2), dilakukan oleh departemen/instansi 
pemerintah (Penjelasan). 
c. Modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara (APBN), dan modal tidak terbagi atas saham-saham (Pasal 7). 
d. Perusahaan dapat melakukan kerja sarna dengan pihak lain, dalam bentuk 
Kontrak Production Sharing, perjanjian mulai berlaku setelah disetujui Presiden 
(Pasal 12). 
e. Tugas Perusahaan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran 
rakyat clan negara (PasaI13) 
f. Penyetoran kepada Kas Negara (Pasal 14), membebaskan dan kontraktor, serta 
merupakan pembayaran dari: 
1. Pajak Perseroan (Stb. 1925 : 319) 
2. luran pasti, iuran eksplorasi dan pembayaran-pembayaran lainnya yang 
berhubungan dengan pemberian kuasa pertambangan termasuk dalam 
Undang-undang No.44/Prp/1960. 
3. Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan 
pengolahan. 
4. Bea masuk (Stb. 1873 : 35 jo Undang-undang No.2 tahun 1968). 
5. luran Pembangunan Daerah (Pasal 15). 
g. Dewan Komisaris Pemerintah (DKP). Dewan komisaris pemerintah bertanggung 
jawab kepada Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 16). 
h. Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang 
Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 orang Direktur (Pasal 19). 
i. Status Pegawai adalah pegawai perusahaan dan berlaku peraturan, sesuai 
peraturan perusahaan (Pasal 20). 
j. Mendirikan anak perusahaan atau mengadakan penyertaan-penyertaan (Pasal 
27). 
Bank Negara yang selama ini berstatus khusus, sejak tahun 1993 menjadi Persero, 
yaitu Bank Negara Indonesia (BNI 1946) , Bank Dagang Negara (BDN), Bank Rakyat 
Indonesia (BRI), Bank Ekspor Indonesia (Bank Eksim), Bank Dagang Negara (BDN), 
Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Dan 
sejak 2 Oktober 1998, empat Bank Pemerintah tersebut, yaitu BDN, Bank Eksim, 
BBD dan Bapindo digabung menjadi Bank Mandiri. 
C. Perkembangan BUMN Dalam Praktek 
1. Generasi Pertama BUMN Tahun 1945-1959 
Pada periode sebelum kemerdekaan, Pemerintah Hindia Belanda melakukan usaha 
untuk kepentingan Pemerintah Belanda, diatur dalam IBW, ICW, dan berbagai 
peraturan lainnya. Setelah merdeka pengelolaannya beralih kepada Negara Republik 
Indonesia. Diawali pembentukan PN dengan modal seadanya, merupakan rangkaian 
kelanjutan public utilities, seperti Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Pas 
Telepon Telegraf (PTT), Damri. Setelah pengakuan kedaulatan, didirikan BNI, BIN, 
BRI, Pelni, Garuda, Djakarta Lloyd, Semen Gresik, Pupuk Sriwijaya. Bersamaan 
dengan itu, Pemerintah melakukan program Benteng untuk membangun usahawan 
golongan pribumi untuk mengimbangi usahawan keturunan Cina. 
Pada periode ini, PN dipakai untuk mengembangkan usaha public utilities yang 
menyangkut hajat hidup orang banyak dan industri vital strategis. Dengan ciri-ciri 
bersifat strategis dan modal pemerintah. Penguasaan oleh negara dimaksudkan 
untuk mewujudkan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat, dengan 
melakukan usaha-usaha ekonomi dalam bidang-bidang tertentu yang memenuhi 
unsur kepentingan negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. © 2003 Digitized by Usu digital library  6 
2. Generasi Kedua BUMN Tahun 1959-1974. 
Pemerintah mengambilalih semua perusahaan Belanda berdasarkan Undang-undang 
No.85 Tahun 1958. Dengan pengambilalihan semua perusahaan Belanda, peranan 
negara sangat dominan atau disebut sebagai periode etatisme. Jumlah perusahaan 
yang dinasionalisasikan sekitar 557 buah. 
Sejak pemerintah Orde Baru, perekonomian masih didominasi BUMN dengan 644 
buah, sistem ekonomi etatisme mulai ke arah pasar bebas, dengan Undang-undang 
No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-undang No.6 
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Melalui kedua 
undang-undang tersebut, para investor asing dan nasional diundang berpartisipasi 
dalam pembangunan ekonomi. Seperti beberapa sektor industri yang semula milik 
Belanda, yang dinasionalisasi diproses kembali dan memberikan kesempatan kepada 
Belanda untuk menanam modal di Indonesia. Maka, peranan BUMN mulai tersaingi 
oleh swasta. 
3. Generasi Ketiga BUMN Tahun 1974-1982 
Naiknya harga minyak tahun 1973, Pemerintah melakukan ekspansi besar-besaran 
dengan mendirikan BUMN, kondisi ini berjalan hanya satu dasawarsa, sebab harga 
minyak mulai merosot tahun 1983. Dalam kondisi yang demikian, Pemerintah 
terpaksa melakukan pengetatan anggaran negara dan menggunakan istilah 
kencangkan ikat pinggang, langkah berikutnya pemerintah melakukan kebijakankebijakan, salah satu diantaranya Tax Reform, dengan : 
a. Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan. 
b. Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 
c. Undang-undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
Jasa, dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah. 
d. Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 
Secara umum yang berlaku dalam sistem ekonomi manapun, termasuk kapitalis 
liberal, selalu ada sektor hajat hidup orang banyak, vital dan strategis yang tidak 
bisa ditugaskan sepenuhnya kepada swasta. Pada dekade tahun 1980-an, sisa-sisa 
sektor public utilities yang dicanangkan untuk BUMN pun mengalami transformasi 
menuju swastanisasi. Dalam hal ini, prinsip yang diatur negara-negara maju adalah 
hasil akhir, bukan pada sektor pemilikan, melainkan pelayanan kepada publik yang 
diprioritaskan. 
4. Generasi Keempat Tahun 1982-1990 
Gelombang globalisasi, deregulasi-debirokratisasi, dan swastanisasi melahirkan 
BUMN generasi keempat, yang sebenarnya status hukumnya masih kabur, misalnya 
Bank Duta status murni swasta atau quasi BUMN. Keterkaitan yang tidak jelas 
dengan pejabat dan status pribadi swasta. Perusahaan yang didirikan oleh Yayasan 
Dana Pensiun (YPD) yang bernaung di bawah BUMN, secara formal berstatus swasta, 
tetapi bisnisnya terikat dengan captive market BUMN yang menjadi induk YDP 
Karyawan BUMN yang bersangkutan. Hampir seluruhnya BUMN yang potensial 
terkait, sehingga merupakan konglomerat sektor tersendiri. 
Masalah kepentingan umum, makin tidak jelas wujud dan bentuknya dalam era 
ekonomi global. Sebagai contoh tiga BUMN yang sudah go public, yaitu PT Telkom, 
PT Timbang Timah, dan PT Indosat, PT Semen Gresik, dana yang dihasilkan untuk 
membayar hutang luar negeri. Hutang luar negeri menjadi beban pembangunann © 2003 Digitized by Usu digital library  7 
sejak tahun 1986,  Debt Service Ratio (DSR) sudah di atas 30 persen, akibatnya 
mempersulit pemerintah dalam memperbesar pengeluaran pembangunan dan tidak 
bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Masalah telekomunikasi adalah 
termasuk kriteria kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak, berlaku 
konsensus secara universal di seluruh dunia tanpa mengenal batas ideologi dan 
sistem politik, artinya negara liberal mengakui bahwa air minum, listrik, gas, kereta 
api, transport dalam kota, dan telepon adalah natural monopoly, yang harus diatur 
dan dikelola secara cermat demi kepentingan masyarakat. 
Penelusuran lebih lanjut, ada baiknya melihat perkembangan status BUMN. 
Klasifikasi mana didasarkan kepada pengertian bahwa modal atau sahamnya dimiliki 
langsung oleh Pemerintah dan usaha patungan yang seluruh sahamnya dimiliki 
Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah atau BUMN lainnya tanpa 
memperhatikan komposisi kepemilikan Pemerintah. Tahun  1988-1991 Persero 
mengalami kenaikan, Perum tetap, 2 Perjan menjadi Perum, PN berkurang, PT Lama 
berkurang, dan Status Khusus tetap. Perubahan sangat drastis terlihat pada tahun 
1992-1994. Persero berkurang, Perum berkurang, dan Status Khusus berkurang. 
Perkembangan Status BUMN 1968-1993 
No    Status                                                        Tahun 
                         1968  1973 1978 1993  1987  1988 1989  1990  1991  1992 
1993        
1. Persero            1      71    118   151   155    137   134   138    152    160    157 
    - Tunggal          -       61    100   123   122   120   115    119    134   143    140 
    - Patungan        1      10      18     28    33     17     19      19      18     17     17 
2. Perum               -      18      22     27    33     32     32      34      24     21     21 
3. Perjan               -       2        2      2      2       2       2        -        -        -        - 
4. PBL                 185    106     70    42     24     18     16      14      10      3       2 
   a. PN               148      75     47    21      8       7       6       4         1      1        - 
   b. PT Lama        29      22     14    12      7       3        2       2         1     1        1 
   c. Khusus          8        9       9     9       9        8       8       8         8       1       1 
Jumlah              186    197    212  222  214    189    184    186    186    184   180 
Sumber: Ibrahim R, Prospek BUMN Dan Kepentingan umum, 1997 
Perkembangan Status BUMN 1992-1994 
Tahun                                                         Status 
                       Perjan           Perum             Persero             Lain              Jumlah 
1992                   -                   20                  163                  3                   186 
1993                   -                   20                  160                  3                   183 
1994                   -                   19                  160                  3                   182     
Sumber: Ibrahim R, Prospek BUMN dan Kepentingan Umum 
Data terakhir tahun 1984, BUMN dari Departemen Keuangan berjumlah 182 buah, 
sedangkan hasil penelitian tahun 1992 dari PDBI terdapat 180 BUMN induk, dari 180 
BUMN induk, ditemukan 632 anak perusahaan, dengan perincian: anak langsung 431 
buah atau 68,2 persen, cucu 201 atau 31,8 persen. Induk, anak, dan cucu menjadi 
814 buah BUMN, berarti terjadinya pergeseran peran BUMN sebagai penyelenggara 
kepentingan umum menjadi provit. Bagaimanapun juga, apabila BUMN telah 
berbentuk Persero, secara yuridis berlaku hukum keperdataan, khususnya hukum 
bisnis. 
Dalam prakteknya BUMN melaksanakan multifungsi, yaitu sebagai berikut: © 2003 Digitized by Usu digital library  8 
a. Agen Pembangunan, artinya bertugas untuk meningkatkan pembangunan 
ekonomi secara keseluruhan. Orientasinya menyediakan barang dan jasa dengan 
harga yang terjangkau, karena barang dan jasa yang bersangkutan mempunyai 
sifat meningkatkan perekonomian secara keseluruhan. Misalnya pembangunan 
jalan jembatan, irigasi, dan membuka daerah baru, sehingga peranannya, 
sebagai berikut: 
1) Memberikan sumbangan untuk mengembangkan perekonomian negara di 
samping menambah pendapatan negara. 
2)  Menjadi pioner dalam hal kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh 
sektor swasta dan koperasi. 
3) Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pemerintah dibidang 
ekonomi dan pembangunan. 
b. Pemerataan Kemakmuran dan Kesejahteraan, seperti bidang transportasi umum 
dan air bersih, listrik, telekomunikasi, minyak dan gas. Komoditi tersebut 
menguasai hajat hidup orang banyak. Kalau ingin meningkatkan kemakmuran 
dan kesejahteran rakyat secara merata, barang dan jasa harus disediakan 
dengan harga yang cukup rendah (atau gratis sama sekali), sehingga berperan 
sebagai: 
1)  Memberikan kemanfaatan umum, baik berupa barang dan jasa kepada 
masyarakat banyak. 
2)  Melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dalam hal penyediaan barang dan 
jasa, yang dibutuhkan oleh masyarakat. 
c.  Instrumen Penjaga Harga, BUMN dipertahankan dalam tingkat persaingan yang 
ketat dengan swasta, karena ingin dipakai sebagai instrumen penjaga harga. 
Kalau pasar mengendur dan berkembang menuju bentuk monopolistik, maka 
BUMN bisa dipakai untuk menjual barang dengan harga murah, agar pesaingpesaing dihambat dalam hal kenaikan harga. Seperti peranan untuk memberikan 
bimbingan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha bermodal kecil dan 
koperasi. 
d.  Benteng Pertahanan Persaingan Ekonomi Global. Dalam kondisi globalisasi 
ekonomi dunia dan dalam mengatasi investasi asing yang sangat dominan dan 
swasta nasional tidak ada yang mampu, maka pemerintah dapat mengerahkan 
semua potensi yang ada, agar dominasi barang-barang impor tersebut bisa 
disaingi. Contoh Prancis mendirikan BUMN dalam bidang elektronik dengan 
membeli perusahaan Thomson dan Nordmende, dalam rangka membendung 
dominasi barang elektronik Jepang, khususnya Prancis dan umumnya Eropa 
Barat.
      

Minggu, 13 November 2011

INI YG PALINGLENGKAP IRMA



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Fungsi Permintaan
Fungsi permintaan adalah persamaan yang menunjukkan hubungan antara jumlah suatu barang yang diminta dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Fungsi permintaan merupakan suatu kajian matematis yang digunakan untuk menganalisa perilaku konsumen dan harga. Fungsi permintaan mengikuti hukum permintaan yaitu “apabila harga suatu barang naik maka permintaan akan barang tersebut juga menurun dan sebaliknya apabila harga barang turun maka permintaan akan barang tersebut meningkat”. Jadi hubungan antara harga dan jumlah barang yang diminta memiliki hubungan yang terbalik, sehingga gradien dari fungsi permintaan (b) akan selalu negatif.
Bentuk umum fungsi permintaan dengan dua variabel adalah sebagai berikut :
Qd = a -  bPd      atau     Pd = -1/b ( -a + Qd)
       dimana :
a dan b = konstanta, dimana b harus bernilai negative
b          = ∆Qd / ∆Pd
Pd               = harga barang per unit yang diminta
Qd             = banyaknya unit barang yang diminta
Syarat, P  ≥  0, Q ≥  0, serta dPd / dQ < 0 untuk lebih memahami tentang fungsi permintaan, dibawah ini disajikan soal dan pembahasan tentang fungsi permintaan.
1.    Pada saat harga jeruk Rp. 5.000 per kg permintaan akan jeruk tersebut sebanyak  1000 kg, tetapi pada saat harga jeruk meningkat menjadi Rp. 7.000 per Kkg permintaan akan jeruk menurun menjadi  600 kg,  buatlah fungsi permintaannya ?
Pembahasan :
Dari soal diatas diperoleh data :
P1 = Rp. 5.000      Q1 = 1000 Kg
P2 = Rp. 7.000      Q2 = 600 Kg
untuk  menentukan fungsi permintaannya maka digunakan rumus persamaan garis melalui dua titik, yakni :
                   = 
dengan mengganti x = Q dan y = P maka didapat,
                  =
                         =
                         =
                            
                            
                            
                            
                            
Jadi, dari kasus diatas diperoleh fungsi permintaan .

2.2 Fungsi Penawaran
Fungsi penawaran adalah persamaan yang menunjukkan hubungan harga barang di pasar dengan jumlah barang yang ditawarkan oleh produsen. Fungsi penawaran digunakan oleh produsen untuk menganalisa kemungkinan2 banyak barang yang akan diproduksi. Menurut hukum penawaran bila harga barang naik, dengan asumsi cateris paribus (faktor-faktor lain dianggap tetap), maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan sebaliknya apabila harga barang menurun jumlah barang yang ditawarkan juga menurun. jadi dalam fungsi penawaran antara harga barang dan jumlah barang yang ditawarkan memiliki hubungan posifit, karenanya gradien (b) dari fungsi penawaran selalu positif.
Bentuk umum dari fungsi penawaran linear adalah sebagai berikut:
Qs = a + bPs
dimana :
a dan b = adalah konstanta, dimana b harus bernilai positif
b = ∆Qs/ ∆Ps
Ps= adalah harga barang per unit yang ditawarkan
Qs= adalah banyaknya unit barang yang ditawarkan
Ps≥ 0, Qs≥ 0, serta dPs/ dQs > 0
Contoh soal:
1.    Pada saat harga durian Rp. 3.000 perbuah toko A hanya mampu menjual Durian sebanyak 100 buah, dan pada saat harga durian Rp. 4.000 perbuah toko A mampu menjual Durian lebih banyak menjadi 200 buah. dari kasus tersebut buatlah fungsi penawarannya ?
Jawab :
dari soal diatas diperoleh data sebagai berikut :
P1 = 3.000     Q1 = 100 buah
P2 = 4.000     Q2 = 200 buah
Langkah selanjutnya, kita memasukan data-data diatas kedalam rumus persamaan linear a:
                  =
                         =
                         =
                            
                            
                            
                            
                            
Jadi dari kasus diatas diperoleh Fungsi penawaran : Qs = -200 + 0,1Pd

2.4 Keseimbangan Pasar
          Pasar suatu macam dikatakan berada dalam keseimbangan (equilibrium) apabila jumlah barang yang diminta dipasar tersebut sama dengan jumlah barang yang ditawarkan. Secara matematis dan secara grafis ditunjukkan oleh persamaan Qd = Qs. Yakni pada perpotongan kurva permintaan dengan kurva penawaran. Pada keadaan seimbang akan tercipta harga keseimbangan (equilibrium price) dan jumlah keseimbangan (equilibrium quantity).
       Rumus Keseimbangan Pasar :
       Qd = Qs
       Keterangan :                        
Qd : jumlah permintaan                       
Qs : jumlah penawaran
E  : titik keseimbangan
Pe : harga keseimbangan
Qe : jumlah keseimbangan
Contoh :        
1.    Fungsi permintaan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 - Q. Sedangkan fungsi penawarannya ditunjukkan oleh persamaan P = 3 + 0,5 Q. Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan yang tercipta di pasar?
Permintaan : P = 15 – Q     Q = 15 – P   
Penawaran : P = 3 + 0,5 Q Q = -6 + 2 P 
Persamaan diatas menunjukkan keseimbangan pasar

Qd = Qs .
15 – P= -6 + 2 P
21    = 3 P
P   = 7
Q = 15 – P
     = 15 – 7
2.    Tentukan jumlah barang dan harga pada keseimbangan pasar untuk fungsi permintaan Qd = 10 - 0,6Pd dan fungsi penawaran Qs = -20 + 0,4Ps.
Jawab:
Keseimbangan terjadi apabila Qd = Qs, Jadi
10 - 0,6Pd   = -20 + 0,4Ps
0,4P + 0,6P =  10 + 20
P = 30
Setelah diketahui nilai P, kita masukan nilai tersebut kedalam salah satu fungsi tersebut:
Q = 10 - 0,2(30)
Q = 10 - 6
Q = 4,
Jadi keseimbangan pasar terjadi pada saat harga (P)=30 dan jumlah barang (Q) =4.


2.5 Pengaruh Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar
Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, oleh karena itu ia sering juga disebut pajak negative (negative tax), karena subsidi menambah pendapatan nyata. Sebagaimana halnya pajak, manfaat pemberian subsidi terbagi-bagi antara produsen dan konsumen, tergantung elastisitas permintaan dan penawaran. Seiring dengan itu, pengaruhnya terhadap keseimbangan pasar berbalikan dengan pengaruh pajak, sehingga kita bisa menganalisanya seperti ketika menganalisis pengaruh pajak. Subsidi dapat bersifat spesifik dan dapat pula bersifat proporsional. Dalam makalah ini hanya diuraikan subsidi yang bersifat spesifik.

Kasus Pasar Susu Bayi di Jakarta
         Diagram 2.14 menggambarkan keseimbangan pasar susu bayi di Jakarta. Agar makin banyak keluarga yang mampu membeli susu, pemerintah bermaksud menurunkan harga susu ke P1. Dengan harga setingkat P1 permintaan meningkat menjadi Q1, sementara penawaran berkurang menjadi Q2. Sadar bila menempuh kebijakan harga tertinggi (ceiling price) akan menimbulkan deadweight loss, pemerintah menempuh kebijakan subsidi (negative tax). Besarnya subsidi yag diberikan adalah (P1-P2). Bila subsidi diberikan kepada konsumen, akan menggeser kurva permintaan ke D1, sehingga keseimbangan baru terjadi di titik E2. Bila subsidi diberikan kepada produsen, akan menggeser kurva penawaran ke S1. Keseimbangan baru terjadi di titik E1.
Diagram 2.14
Pasar Susu Bayi di Jakarta
                           P
                        
                          0,P                                
                                                                               S0
                           P2                                   E2                S1
                           P0                            E0              
                           P1
                                                                                    D1
                                                                                D0           
                              0                Q2   Q0   Q1                    kuantitas

Subsidi yang diberikan atas produksi penjualan sesuatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut menjadi lebih rendah. Dengan adanya subsidi, produsen merasa ongkos produksinya menjadi Iebih kecil sehingga ia bersedia menjual lebih murah. Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta di pasar lebih rendah dari pada harga keseimbangan sebelum atau tanpa subsidi, dan jumlah keseimbangannya menjadi lebih banyak.
Dengan subsidi spesifik sebesar s kurva penawaran bergeser sejajar ke bawah, dengan penggal yang lebih kecil (lebih rendah) pada sumbu harga. Jika sebelum subsidi persamaan penawarannya P = a + bQ, maka sesudah subsidi ia akan menjadi P' = a + bQs = (a s) + bQ. Dengan kurva penawaran yang lebih rendah, ceteris paribus, titik keseimbangan pun akan bergeser menjadi Iebih rendah.
Kasus 1
Fungsi permintaan akan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 Q, sedangkan penawarannya P = 3 + 0,5 Q. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 1,5 atas setiap unit barang yang diproduksi. Berapa harga keseimbangan serta jumlah keseimbangan tanpa dan dengan subsidi ?
Tanpa subsidi, Pe = 7 dan Qe = 8. Dengan subsidi, harga jual yang ditawarkan oleh produsen menjadi lebih rendah, persamaan penawaran berubah dan kurvanya bergeser turun.
Penawaran tanpa subsidi : P = 3 +  0,5Q
Penawaran dengan subsidi          : P = 3 +  0,5Q  – 1,5
P = 1,5  +  0,5Q ®  Q = -3 +  2P
Karena persamaan permintaan tetap P = 15 – Q atau Q = 15 – P, maka keseimbangan pasar sesudah subsidi:
Qd       =  Qs
15 – P   =  -3 + 2 P ® 18 = 3 P, P = 6
Q         =  15 – P = 15 – 6 = 9
Jadi, dengan adanya subsidi : P'e = 6 dan Q'e = 9.






                  P
                         
                          15                                
                                           E'                 Qs   
                           7                                         Q’s
                           6                       E
                           3
                        1,5                              Qd
                                                                                          
                              0              8 9           15                         Q
Gambar 13.6. Keseimbangan pasar sebelum dan sesudah subsidi

Kasus 2
Fungsi permintaan suatu produk P = 15-Q Fungsi Penawaran P = 0,5Q + 3, subsidi yang diberikan pemerintah Rp 1,5 per unit produk.
1.    Carilah keseimbangan sebelum dan sesudah subsidi?
2.    Berapa subsidi yang diberikan pemerintah?
3.    Berapa subsidi yang dinikmati konsumen dan produsen?
4.    Gambarkan dalam suatu diagram!
Penyelesaian :
Ø  Keseimbangan sebelum subsidi
Pd = Ps
15 –Q = 0.5Q+3
-1,5Q = -12 jadi Q
= 8
P = 15 –Q
= 15-8
= 7
Jadi E( 8,7)
Ø  Keseimbangan setelah subsidi
Penawaran sebelum subsidi Ps
= 0,5Q + 3
Penawaran setelah subsidi Pss
= 0,5Q + 3 –Pss= 0,5Q + 3-
1,5
= 0,5Q + 1,5
Keseimbangan Pd = Pss
15 –Q = 0.5Q+1,5
-1,5Q = -13,5 jadi Q =
9
P = 15 –Q
= 15 - 9
= 6
Jadi Es ( 9,6)

Ø  Besarnya subsidi pemerintah
S = subsidi X Qs
S = Rp 1,5 X 9
S = Rp 13,5



Ø  Besarnya subsidi yang dinikmati konsumen
= (Pe-Ps)Q
= (7 – 6) 9
= Rp 9
Ø  Besarnya subsidi yang dinikmati Produsen
Sp = S – Sk = 13,5 – 9
Sp = Rp4,5

                           P
                        
                          15                                              S

Post-post